BUNTOK-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dalam waktu dekat akan melakukan penertiban terhadap seluruh izin usaha perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Barsel, Ita Minarni, mengungkapkan bahwa selama ini pemerintah daerah kerap menemukan pembangunan infrastruktur, seperti jalan, yang dilakukan oleh pihak perusahaan tanpa kejelasan izin resmi.
“Untuk itu, kami telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan tim gabungan, yang juga telah mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah dan telah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Bila izinnya sudah lama, misalnya dari tahun 2010-2019, maka harus diperbarui ke KKPN. Namun, jika pembangunan jalan masih berada di dalam areal tambang milik perusahaan, itu menjadi hak mereka,” jelas Ita Minarni.
Lebih lanjut, Ita menjelaskan bahwa tim gabungan tersebut melibatkan berbagai unsur, antara lain Kejaksaan, Polres, Baperida, Bapenda, tim perizinan, Dinas Tata Ruang, Dinas Perhubungan, serta Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Tim ini bertugas melakukan pengecekan sekaligus penertiban terhadap seluruh izin usaha yang ada di Barsel.
Salah satu fokus utama tim, kata Ita, adalah aktivitas pengerukan pasir dalam skala besar yang diduga dikirim keluar daerah tanpa membayar pajak daerah.
Pemerintah daerah sudah menetapkan retribusi sebesar Rp6.500 per meter kubik untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika perusahaan membawa hasil pasir keluar tanpa membayar pajak, tentu daerah yang akan dirugikan. Karena itu, tim gabungan ini akan turun langsung ke lapangan untuk menertibkan,” tegasnya.
Ita juga menambahkan, tim gabungan tersebut dijadwalkan mulai bergerak pada pekan depan.
Sebelumnya, kegiatan pemerintah daerah cukup padat karena peringatan HUT Barsel dan sejumlah agenda lainnya.
“Kemarin kami sudah bersepakat, tim gabungan mulai bekerja minggu depan. Tujuannya agar seluruh perizinan jelas dan tidak ada lagi potensi kerugian bagi daerah,” pungkas Ita Minarni.(ena/ram)