MUARA TEWEH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara memusnahkan barang bukti dari 22 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor setempat, Senin (15/6/2026).
Pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi dimusnahkan dengan dilarutkan menggunakan cairan kimia, sementara ribuan butir krisopradol dihancurkan menggunakan alat serta dicampur air agar tidak dapat disalahgunakan kembali.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara, R. Firmansyah, menjelaskan bahwa dari 22 perkara tersebut adalah 10 perkara narkotika, 10 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta 2 perkara tindak pidana umum lainnya.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk akuntabilitas dan transparansi kepada masyarakat," ujarnya saat ditanyai Wartawan.
Lebih lanjut, Firmansyah juga merinci barang bukti narkotika yang dimusnahkan.
"Barang bukti yang kami musnahkan kali ini antara lain sabu seberat 27,94 gram, ganja 12,26 gram, ekstasi 6,82 gram, dan obat keras tanpa izin jenis krisopradol sebanyak 825 butir," jelasnya.
Firmansyah menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) serta ingin memastikan tidak ada lagi potensi penyalahgunaan barang bukti di kemudian hari.
"Ini juga bagian dari komitmen Kejari Barito Utara dalam memberantas peredaran narkotika dan tindak pidana lainnya secara tuntas,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan kepolisian, pengadilan negeri, serta awak media. Dengan adanya transparansi ini, Kejari Barito Utara berharap masyarakat semakin percaya pada proses penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.(*)
Editor : Ayu Oktaviana