"BPOM mesti lebih meningkatkan pengawasan dan uji terhadap kualitas obat di tengah masyarakat secara berkala. Langkah ini tak boleh dilakukan saat produsen mendaftarkan produk obat saja, melainkan perlu dikontrol dan diuji kembali secara berkala," ucap Ruselita baru-baru ini.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan data terbaru 7 obat sirup yang diduga tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas. Pada keterangan resmi BPOM dijelaskan bahwa obat-obat sirup itu diproduksi oleh tiga farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
Hal itu demi meyakinkan konsumen dan masyarakat agar merasa aman, ditengah kondisi tersebut, apalagi kebutuhan obatan sangat vital, dengan adanya pengawasan yang ketat tentunya akan membawa dampak yang baik serta memastikan obatan bebas dari cemaran bahan berbahaya.
"Kami mendorong BPOM untuk memastikan setiap obat yang dikonsumsi masyarakat aman dan bebas dari cemaran bahan berbahaya," tutupnya. (ena/uni)
Editor : Administrator