PALANGKA RAYA-Kasus penipuan digital di Kalimantan Tengah (Kalteng) begitu mengerikan.
Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat sepanjang periode 22 November 2024 hingga 30 November 2025. Total 2.338 laporan masuk dari seluruh kabupaten/kota dengan nilai kerugian mencapai Rp29,1 miliar.
Kota Palangka Raya menjadi daerah dengan laporan terbanyak, yakni 772 kasus, disusul Kabupaten Kotawaringin Timur 330 kasus, dan Kotawaringin Barat 297 kasus.
Nilai kerugian terbesar juga tercatat di Palangka Raya mencapai lebih dari Rp9,4 miliar. Jenis penipuan yang paling sering dilaporkan adalah penipuan transaksi belanja online sebanyak 445 kasus.
SEBARAN PELAPORAN IASC DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Periode 22 November 2024 s.d 30 November 2025
Kota/Kab Jumlah Laporan Kerugian
- Kota Palangka Raya 772 Rp9.413.412.675,00
- Kab. Kotawaringin Timur 330 Rp2.924.230.159,00
- Kab. Kotawaringin Barat 297 Rp5.363.362.985,00
- Kab. Kapuas 159 Rp1.728.423.693,00
- Kab. Barito Utara 136 Rp2.651.852.050,00
- Kab. Gunung Mas 103 Rp1.194.545.818,00
- Kab. Katingan 91 Rp952.773.065,00
- Kab. Seruyan 83 Rp767.105.553,00
- Kab. Barito Timur 79 Rp617.580.578,00
- Kab. Barito Selatan 72 Rp897.869.879,00
- Kab. Lamandau 66 Rp739.941.289,00
- Kab. Murung Raya 51 Rp885.782.924,00
- Kab. Pulang Pisau 50 Rp740.920.444,00
- Kab. Sukamara 49 Rp574.561.000,00
Total:
2.338 laporan
Rp29.132.608.188,00 kerugian
Jenis Scam yang Dilaporkan Jumlah Laporan
- Penipuan Transaksi Belanja (Jual Beli Online) 445
- Penipuan Mengaku Pihak Lain (Fake Call) 320
- Penipuan Penawaran Kerja 170
- Penipuan Investasi 143
- Penipuan Mendapatkan Hadiah 95
- Penipuan Melalui Media Sosial 95
- Phising 93
- Social Engineering 63
- APK (Android Package Kit) via WhatsApp 33
- Pinjaman Online Fiktif 21
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, mengatakan pelaku penipuan kini banyak menyamar sebagai aparat pemerintah, petugas pajak, hingga pihak lembaga jasa keuangan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan data sensitif kepada pihak yang tidak jelas.
Kami selalu mengingatkan, jangan pernah memberikan NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, apalagi kode OTP kepada siapa pun, kecuali benar-benar yakin dan terverifikasi, tegasnya.
Ia menambahkan, prinsip paling sederhana untuk menghindari penipuan digital adalah verifikasi. Jika ada pihak yang mengaku dari instansi resmi tetapi menggunakan nomor tidak dikenal dan tidak bisa diverifikasi, maka patut dicurigai sebagai penipuan.
Kalau ragu, jangan dituruti. Lebih baik berhenti dan cek dulu kebenarannya, ujarnya.
Ancaman penipuan digital, lanjut Primandanu, semakin serius seiring perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Saat ini, suara seseorang bahkan bisa direkayasa untuk menipu korban melalui sambungan telepon.
Sekarang suara pun bisa dipalsukan. Ini yang membuat modus penipuan makin berbahaya, katanya.
OJK Kalteng juga mengingatkan masyarakat untuk memperkuat sistem pengamanan akun digital. Salah satu langkah penting adalah mengaktifkan multi-factor authentication pada email dan mobile banking.
Dengan pengamanan berlapis, jika ada pihak lain mencoba masuk, sistem akan meminta kode tambahan. Ini sangat membantu mencegah pembobolan, jelasnya.(*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana