PALANGKA RAYA–Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kalteng menegaskan bahwa perluasan lahan perkebunan kelapa sawit bukan lagi menjadi prioritas utama ke depan.
Terkait pelepasan lebih dari 1 juta hektare kawasan hutan di Kalimantan Tengah sejak awal 2000-an, GAPKI menilai lahan sawit yang sudah ada saat ini telah mencukupi.
Sekretaris Jenderal GAPKI Kalteng, Rawing Rambang, menyebutkan bahwa luas perkebunan kelapa sawit di provinsi ini saat ini sudah sangat besar, terutama yang berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Karena itu, menurutnya, fokus pelaku usaha seharusnya beralih dari ekspansi lahan ke peningkatan produktivitas.
“Menurut pendapat saya, lahan sawit yang sudah ada, terutama yang berada di kawasan Area Penggunaan Lahan lainnya, sudah cukup luas. Yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha adalah program intensifikasi, seperti pemupukan, pemeliharaan, serta pemanenan yang benar agar produktivitas bisa meningkat,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, luas perkebunan kelapa sawit di daerah ini mencapai 2,313 juta hektare, menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan luasan sawit terbesar kedua di Indonesia setelah Riau.
Selain mendorong intensifikasi, ia juga menilai pengembangan industri hilir sawit sebagai langkah strategis yang perlu diperkuat. Dengan besarnya luasan perkebunan yang sudah ada, Kalimantan Tengah dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri turunan sawit guna meningkatkan nilai tambah dan kontribusi ekonomi daerah.
“Untuk perusahaan berskala korporasi, pengembangan industri hilir di Kalimantan Tengah sangat memungkinkan. Ini penting agar manfaat ekonomi sawit tidak hanya berhenti di hulu,” jelasnya.
Menjawab kekhawatiran terkait dampak lingkungan, Rawing menegaskan bahwa perusahaan perkebunan sawit memiliki komitmen untuk mencegah kerusakan ekosistem. Ia menekankan bahwa pembukaan lahan tidak dilakukan di kawasan konservasi maupun kawasan hutan.
“Perusahaan tidak akan pernah membuka daerah konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi. Pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit dilakukan berdasarkan peraturan dan ketentuan pemerintah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, lahan yang dimanfaatkan untuk perkebunan umumnya merupakan lahan marginal atau lahan kritis, serta dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan menghormati hak-hak masyarakat adat di sekitar wilayah operasional.
Pengamat Perkebunan Kalteng ini juga menegaskan bahwa kawasan gambut serta lahan dengan tingkat kelerengan di atas 20 persen tidak menjadi sasaran pembukaan kebun sawit. Selain pertimbangan lingkungan, faktor teknis dan biaya pengelolaan menjadi alasan kuat.
“Lahan gambut dan lahan dengan kelerengan lebih dari 20 persen tidak akan pernah dibuka, karena penanganannya membutuhkan biaya yang sangat tinggi dan berisiko terhadap lingkungan,” pungkasnya. (zia/ala)
Editor : Ayu Oktaviana