PALANGKA RAYA-Pemilik emas dengan kondisi tersebut tentu saja memiliki keraguan untuk menjual emas dengan harga yang sama sementara kondisi barang tidak sepenuhnya bagus dan lengkap seperti saat membeli.
Namun hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan, sebab di Kota Palangka Raya ada tempat dimana transaksi jual emas kembali atau dikenal dengan buyback masih dapat dijual dan menerima emas dalam kondisi apapun serta tidak dikenakan potongan harga.
Berlokasi di Jalan Hausman Baboe, Sebuah resto bernama D’mamaiya bukan saja sebagai tempat untuk masyarakat nongki dan makan tetapi juga bisa menjadi wadah untuk masyarakat yang ingin menjual emas dalam kondisi rusak yang terkenal di media sosial dengan nama Hijrah Emas Palangka Raya.
Penampilan tempat jual emas ini menarik. Tidak seperti tempat emas pada umumnya. Dari luar orang akan terkecoh dan mengira bahwa tempat tersebut hanyalah sebuah tempat rumah makan.
Namun saat masuk ke dalam, mata akan dipenuhi dengan antrian masyarakat yang ingin menjualkan emasnya kepada pemilik toko.
Untuk bisa menjual kembali emas yang rusak tidak bisa langsung, ada sistem yang harus diikuti. Yang pertama adalah penjual atau masyarakat harus mengambil nomor antrian terlebih dahulu sebelum emas tersebut dapat dilakukan pengecekan terhadap barang.
Salah satu staff pengecek emas D’mamaiya, Indira mengatakan bahwa setiap orang yang ingin menjualkan emasnya bisa mengambil antrian yang telah disediakan di meja kasir dan pengecekan emas akan di mulai pagi pukul 10.00 wib hingga sore hari pukul 16.00 wib.
Hal ini disampaikannya karena banyaknya masyarakat yang datang, tempat resto jadi penuh dan pemilik D’mamaiya beserta staf lainnya kewalahan.
“Kita punya aturan sendiri kak, kalo mau jual emas yang rusak itu harus ambil antrian, nanti sesuai antrian kita cekkan barangnya dan itu setiap satu orang bisa lebih dari satu barang pasti lama,” ujar Indira saat ditanyai Kalteng Pos, Jumat (30/1/2026).
Selain itu, Indira menjelaskan dengan banyaknya peminat pihak D’mamaiya harus memberikan batasan buka toko dengan setiap harinya nomor antrian hanya sampai dengan urutan nomor 20, semua itu dimaksudkan agar pengecekan tidak memakan waktu hingga malam hari.
“Awal dulu kak pas buka kewalahan kami gak sanggup ngecek emas banyak banget sampai malam hari jam 8 dan itu buka dari jam 10 pagi, makanya di buatkan antrian sampai 20 baru-baru ini,” tuturnya.
Sebelum membatasi terima jual emas rusak dengan nomor antrian, para pelanggan bisa datang sampai 40 orang lebih. Tentu saja hal ini mengakibatkan jam kerja berlebih hingga malam hari dan para staf juga kewalahan menangani.
Indira sendiri mengaku bahwa dirinya bekerja sebagai staf pengecek emas tersebut berasal dari Ibukota Kabupaten Kotawaringin Barat, Pangkalan Bun dan bukan asli orang Palangka Raya.
Ia bercerita alasannya jauh-jauh dari Pangkalan Bun ke Palangka Raya sebagai pengecek emas karena dikirim oleh keluarga owner D’mamaiya yang merupakan salah satu penjual toko emas di Pangkalan Bun.
“Owner ini kan keluarganya ada yang buka usaha emas di Kobar sana kak, jadi D’mamaiya diminta sekalian tawarkan terima jual emas kondisi rusak, akhirnya saya disuruh bantu juga di Palangka Raya,” ungkapnya.
Ketika ditanya Kalteng Pos sudah buka usaha terima jual emas kondisi rusak sejak berapa lama, Indira mengatakan bahwa usaha ini baru saja dimulai sejak awal Januari 2026. Meskipun terhitung masih baru namun melihat kondisi lapangan, peminatnya sudah sangat membludak.
“Baru aja juga kak, ini buka tu pas banar awal tahun 2026, karena melihat kayanya belum banyak yang terima jual emas kondisi rusak,” terangnya.
Indira menjelaskan untuk pengecekan emas sendiri, ada dua orang khusus yang melakukan pengecekan emas. Kemudian ia juga menerangkan bagaimana sistem kerjanya dalam seminggu ia dan satu orang temannya bertahan di Palangka Raya selama tiga hari. Jadi pelayanannya tidak setiap hari dalam seminggu.
Untuk emas kondisi rusak sendiri biasanya dilakukan pengukuran berat emas, dan kondisi kerusakan. Serta apabila terdapat intan di perhiasan, maka kemungkinan besar intannya akan dikembalikan ke pemilik karena tidak dapat diperjual belikan.
“Kami kan terima emas rusak setelah itu dileburkan, sebelum itu di cek pake penggaris terus digosok gitu untuk melihat kadar emasnya. Kalo ada kaya mata intanya enggak diambil dibalikin jadi terima emasnya aja,” jelasnya.
Di samping itu, Indira juga mengatakan bahwa emas yang diterimanya akan tetap dihargai dengan harga emas yang saat ini tidak mengambil potongan.
“Untung lagi karena kami enggak melakukan potongan dari penjualan emas,” pungkasnya.
Keuntungan yang diperoleh oleh masyarakat tidak saja bisa menjual emas kondisi rusak tetapi tidak mendapatkan potongan harga, oleh sebab itu banyak masyarakat yang datang mengantri ke tempat Hijrah Emas Palangka Raya atau lebih dikenal dengan D’mamaiya.
“Pokoknya kalo kaka mau jual emas apa aja kami terima, emas kuning kadar berapapun, terus emas putih, atau emas tinggal satu kaya anting sebelah tetap kami terima,”tutupnya diakhir wawancara.
Jadi tempat tersebut memang khusus untuk menerima emas kondisi rusak dan tidak menjual emas perhiasan seperti kebanyakan toko pada umumnya. (*afa/ala)
Editor : Ayu Oktaviana