PALANGKA RAYA - Polda Kalteng dan polres jajaran telah melaksanakan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Antik Telabang 2025 yang dilaksanakan 16 Juni sampai 10 Juli 2025.
Satgas Polda Kalteng telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 15 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang dan barang bukti berupa sabu sebanyak 4.385,87 gram.
Sementara itum Ditresnarkoba dan Satresnarkoba polres jajaran selama Operasi Antik Telabang 2025 telah berhasil mengungkap 99 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 131 orang. Barang bukti yang diamankan adalah;
1. Ekstasi sebanyak 15 butir;
2. Sabu sebanyak 9.975,12 gram atau 9,9 kilogram
2. Karisoprodol sebanyak 166 butir
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Iwan Kurniawan mengatakan, salah satu pengungkapan terbesar adalah pengungkapan kasus narkoba di jalan trans Kalimantan Km 18 Kelurahan Nanga Bulik Lamandau dengan barang bukti 1,20 kg sabu.
Dengan bantuan anjing pelacak atau Unit K9 Ditsamapta Polda, berhasil diamankan dari seseorang inisial RR yang mengendarai mobil jenis Mitsubishi expander.
Baca Juga: Polda Kalteng Ungkap 437 Kasus Narkoba Selama 2025, 538 Tersangka Ditangkap dan 21,5 Kg Sabu Disita
“Saya mengapresiasi hasil kerja sama serta kolaborasi antara Ditresnarkoba, Ditsamapta Polda Kalteng dan Satresnarkoa Polres Lamandau dalam pengungkapan kasus narkoba, tentunya ini menjadi hal yang positif dan akan terus dioptimalkan,”ungkapnya.
Tak hanya penindakan, Polda Kalteng dan jajaran juga melaksanakan binlu Adapun kegiatan pencegahan selama Operasi Antik Telabang 2025.
Satgas Polda maupun Satgas Polres telah melaksanakan kegiatan binluh sebanyak 83 kegiatan binluh, 27 kegiatan binluh dilaksanakan oleh Satgas Polda sedangkan 59 kali kegiatan binluh dilaksanakan oleh Satgas Polres jajaran.
“Pada kegiatan Binluh tersebut, kami memberitahukan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kalimantan Tengah untuk bersama-sama melawan dan memerangi narkoba,”tegasnya.(ram)
Editor : Agus Pramono