SAMPIT – Ketika peran sebagai pelindung berubah menjadi ancaman, luka yang ditinggalkan tak hanya fisik, tapi juga membekas dalam jiwa. Inilah yang terjadi pada seorang anak yang dinodai oleh ayah tiri di salah satu desa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan (MHS), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mirisnya, aksi bejat itu dilakukan oleh ayah tiri korban sendiri.
Yerkait hal itu, Ketua LSM Lentera Kartini Kotim, Forisni Aprilista, angkat suara menanggapi kasus memilukan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan pelaku terhadap anak tiri merupakan bentuk kekejaman yang tidak bisa ditoleransi, dan harus mendapat hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Jangan ada kompromi terhadap pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak,” tegas Forisni, Selasa (29/7/2025).
Ia menilai kasus serupa seperti fenomena gunung es yang kerap tidak terungkap karena dianggap aib oleh keluarga korban. Akibatnya, banyak pelaku lolos dari jerat hukum dan kembali menjadi ancaman laten di lingkungan masyarakat.
Baca Juga: DPRD Kotim Desak Hukuman Maksimal untuk Ayah Tiri yang Cabuli Anaknya
“Kami minta kepolisian benar-benar mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada ruang bagi predator anak untuk lolos. Proses hukum harus jadi efek jera dan peringatan keras bagi para pelaku,” katanya.
Forisni juga menyoroti pentingnya peran orang tua, terutama ibu, dalam menjaga dan membangun komunikasi yang sehat dengan anak. Menurutnya, pengawasan bukan hanya soal fisik, tapi juga menciptakan ikatan batin yang kuat agar anak merasa aman dan terbuka.
“Bangun komunikasi yang intens, ajarkan anak untuk berani bicara, dan berikan ruang aman bagi mereka. Ini bisa jadi benteng pertama untuk mencegah kekerasan seksual,” ujarnya.
Ia menambahkan, pencegahan juga harus dimulai dari pola asuh yang tepat, pendidikan karakter, hingga penguatan nilai-nilai moral sejak dini. Hal ini penting dilakukan untuk membentuk kepribadian anak yang kuat dan mampu melindungi diri dari potensi bahaya.
Lebih lanjut, Forisni mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait agar memperkuat sistem perlindungan anak, terutama di desa-desa yang memiliki akses terbatas terhadap edukasi dan layanan hukum.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Tapi ketika kasus seperti ini terjadi, negara harus hadir, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia berharap kejadian ini menjadi titik balik bagi semua pihak untuk lebih serius melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual, terutama di wilayah perdesaan yang kerap luput dari sorotan.
“Sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga perlindungan anak harus diperkuat. Anak-anak berhak tumbuh di lingkungan yang aman, dan itu adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (mif)
Editor : Agus Pramono