PALANGKA RAYA-Dua pasangan yang sedang merajut cinta ditangkap anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat mengobok-obok Kabupaten Kapuas pada Selasa (12/8/2025).
Dari hasil penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sekitar 180 gram barang haram dari tangan MS, RA, LN dan RF.
10 klip plastik berisi kristal putih dengan berat 165,91 gram dan 81 butir tablet warna kuning berlogo minion jenis ekstasi, dengan berat 31,31 gram disita dari tersangka RF.
Lalu, 16 paket klip plastik berisi kristal putih ddengan berat 15,52 gram dan 3 butir tablet warna kuning berlogo minion jenis ekstasi, dengan berat 1,41 gram disita dari tersangka MS.
Plt Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan, barang haram itu didapatkan dari bandar yang mengendalikan dari balik jeruji penjara.
“Barang didapat dari napi di Lapas Karang Intan Banjarmasin,”katanya Kamis (14/8/2025).
Tersangka beraksi sejak lama. Untuk daerah peredarannya, di antaranya diedarkan ke daerah Basarang, dan Mantangai,”ungkapnya.
“Penangkapan dua pasangan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut,”tutupnya.(ram)