PALANGKA RAYA-Pengakuan mengejutkan terdengar saat sidang dugaan kecurangan penerimaan Akademi Kepolisian (Akpol) 2025 di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dipimpin oleh hakim Benyamin, saksi yang merupakan peserta mengaku membawa flashdisk yang dibekali pihak bimbingan belajar (Bimbel) PATAS.
Hal yang mengejutkan lainnya, saksi juga mengungkap telah membayar biaya les sebesar Rp10 juta untuk satu bulan, diperkenalkan ke guru les oleh teman orang tuanya.
“Berapa biaya les yang dibayarkan orang tua?” tanya hakim.
“10 juta rupiah untuk satu bulan,” jawab saksi.
Hakim kemudian menanyakan kebenaran itu kepada saksi lain, yakni orang tua peserta seleksi.
Orang tua peserta mengakui adanya pembayaran biaya les dengan nominal jutaan hingga puluhan juta rupiah sebelum pelaksanaan tes.
“Saudara orang tua dari siapa?” tanya hakim.
“Dari A (disamarkan), Yang Mulia,”jawab saksi orang tua.
“Saudara yang membayar les?” tanya hakim lagi.
“Iya, saya yang membayar,” jawabnya.
“Berapa jumlah yang dibayar?” tanya hakim.
“Sepuluh juta rupiah,” kata saksi.
Hakim lalu menanyakan apakah pembayaran itu mencakup fasilitas atau alat tertentu.
“Itu untuk biaya les saja atau termasuk perangkat ujian?” tanya hakim.
“Untuk les saja, Yang Mulia. Tidak tahu soal perangkat,” jawab saksi.
“Siapa yang menghubungkan anak saudara dengan guru les?” tanya hakim lagi.
“Teman yang mengenalkan,”kata saksi.
“Setelah anak saudara ketahuan membawa flashdisk, apakah guru les menghubungi?” tanya hakim.
“Tidak pernah menghubungi,” jawab saksi.
Persidangan kemudian ditutup oleh majelis hakim setelah seluruh saksi dimintai keterangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya, termasuk saksi ahli dari pihak kepolisian.(*rif/ram)