Korban Nurmaliza yang diketahui berstatus Janda beranak satu ini diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh pria berinisial Alvaro alias AJ (23) yang diketahui merupakan kekasih korban.
Proses pelimpahan berkas perkara atau tahap 2 berkas perkara tersangka AJ itu dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/8/2025).
Dengan mengenakan baju tahanan berwarna merah ,tersangka AJ sendiri datang ke kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya menghadiri pelimpahan berkas perkaranya dengan dikawal sejumlah anggota kepolisian.
Tampak pula dalam proses pelimpahan tahap 2 ini,dua orang anggota tim penasehat hukum AJ yakni Albert Chong,SH dan Yohana,SH.
Sementara dari pihak kejaksaan tampak hadir jaksa peneliti yang juga merupakan salah satu Jaksa penuntut umum dalam perkara ini Dwinanto Agung Wibowo,SH dan Kasi Pidum Kejari Palangkaraya Henry Yulianto SH.
Proses pelimpahan tahap 2 berkas perkara AJ sendiri berlangsung kurang lebih sekitar satu jam.
Setelah proses pelimpahan berkas nya dinyatakan selesai, tersangka AJ kemudian di bawa ke mobil tahanan yang sudah disiapkan oleh pihak kejaksaan bersama sejumlah tahanan lain untuk kemudian di bawa menuju Rutan Palangka Raya di jalan Tjilik Riwut km 3 kota Palangka Raya tempat dirinya menjalani penahanan sampai menunggu proses persidangan.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana