Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Status Tanah di Desa Hajak Masih Terblokir Pidana, KPKNL Palangka Raya Akhirnya Batalkan Lelang

Agus Pramono • Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:19 WIB
Kuasa hukum Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, Handarbeni Prakoso
Kuasa hukum Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin, Handarbeni Prakoso

PALANGKA RAYA – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palangka Raya akhirnya mengabulkan permintaan pihak Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin untuk membatalkan rencana proses lelang terhadap 2 bidang tanah beserta bangunan yang berada di Desa Hajak, kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Pada hari Senin (25/8/2025), pihak KPKNL Palangka Raya akhirnya mengeluarkan surat resmi pembatalan lelang terhadap sebidang tanah yang bersertifikat nomor SHM No.1934/Hajak dan SHM No.1935/Hajak (dahulu Nomor 1063/Hajak dan Nomor 1064/Hajak) tersebut.

Keterangan terkait pembatalan lelang tanah tersebut itu disampaikan oleh Kuasa hukum Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin yaitu Handarbeni Prakoso dalam kegiatan pers rilis yang dilaksanakan di Palangka Raya, Selasa (26/8/2025).

“Lelang terhadap tanah dan bangunan yang ada di muara Teweh sebagaimana SHM No.1934/Hajak dan SHM nomor.1935/Hajak yang mana dahulu itu adalah SHM nomor 1063/Hajak dan Nomor 1064/Hajak telah dibatalkan oleh KPKNL Palangka Raya “ kata Handarbeni kepada awak media.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa pembatalan proses lelang oleh pihak KPKNL ini merupakan sebuah kabar gembira bagi kliennya karena nyata KPKNL berpegang kepada aturan hukum terkait pembatalan proses lelang yaitu karena status dari tanah tersebut ternyata dalam status blokir pidana pada saat ini.

“Kenapa dibatalkan , karena alasan adanya blokir pidana oleh penyidik Bareskrim Mabes polri,“terang Pengacara yang bekerja di kantor Pengacara Gani Djemat & Partners Jakarta ini.

Ditambah nya bahwa status blokir pidana terhadap tanah yang berlokasi di wilayah desa Hajak itu juga tercatat di SKPT khusus lelang dari Kantor BPN Barito Utara.

Handarbeni kemudian menunjukan bukti surat pernyataan pembatalan lelang yang dikeluarkan oleh pihak KPKNL.

Dalam surat yang bertanggal 25 Agustus 2025 dan dikeluarkan oleh pejabat lelang KPKNL Palangkaraya atas nama Pandu Adi Anindito memang jelas tertera alasan Pembatalan lelang karena barang (lahan) yang di lelang dalam status sita pidana atau blokir pidana oleh pihak penyidik.

Adanya surat pernyataan pembatalan proses lelang ini maka rencana lelang terhadap tanah diketahui memiliki luas 37137 m2 dan bangunan di atasnya milik kliennya yang rencananya akan dilelang pada tanggal 25 Agustus 2025 praktis di batalkan oleh pihak KPKNL.

“Memang berdasarkan ketentuan hukum proses lelang bisa dibatalkan oleh pejabat lelang dimana kalau ada blokir pidana dari instansi penegak hukum yaitu Penyidik atau penuntut umum,“ kata Handarbeni.

 Ditambahkannya bahwa status tanah milik kliennya tersebut memang berstatus blokir pidana oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes polri menyusul laporan yang dilayangkan oleh pihak nya terkait dugaan adanya tindak pidana pemalsuan surat dalam perkara ini.

Dikatakannya bahwa blokir pidana oleh penyidik terhadap tanah tersebut berakhir apabila kasus laporan polisi yang mereka buat sudah dinyatakan selesai ditangani polisi.

Handarbeni mengatakan Surat pernyataan pernyataan Pembatalan Lelang yang dikeluarkan oleh KPKNL ini akan dikirimkan oleh KPKNL kepada para pihak yang terkait dengan lelang tanah ini.

Para pihak tersebut adalah pihak PN Muara Teweh selaku pemohon lelang ,Tini Rusdihatie selaku pemohon eksekusi dan klien nya Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin selaku ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y. Mebas yang merupakan pemilik tanah tersebut.

Handarbeni mengatakan kedua kliennya Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin sendiri menyambut keputusan KPKNL itu dengan rasa gembira.

Menurut pihanya, keputusan pembatalan lelang oleh pihak KPKNL adalah sangat tepat karena pihak KPKNL memang sudah menerapkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait kegiatan proses lelang di KPKNL.

Terkait laporan kasus pidana dugaan pemalsuan surat yang mereka laporkan di Mabes Polri, Handarbeni menyebut bahwa kasus tersebut masih berjalan dan terus ditangani oleh pihak penyidik Bareskrim Mabes Polri.

“Untuk laporan polisi itu masih berjalan dan mungkin tidak lama bisa dilimpahkan ke kejaksaan,“tutup Handarbeni Prakoso mengakhiri keterangan persnya.(sja/ram)

 

 

 

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#palangka raya #kpknl #Desa Hajak #tanah #Muara Teweh #mabes polri