Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kronologi Kasus yang Menjerat Eks Kadis Perikanan Kobar yang Terjerat Dugaan Korupsi

Agus Pramono • Kamis, 4 September 2025 | 10:22 WIB

 

Eks Kadis Perikanan Kobar dituntut hukuman 4 tahun penjara
Eks Kadis Perikanan Kobar dituntut hukuman 4 tahun penjara

PALANGKA RAYA-Mantan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat, Ir. Rusliansyah menanti vonis hakim.

Rusliansyah dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Dondy Heryanto pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (3/9/2025).

Kasus korupsi Ir Rusliansyah ini sendiri berawal dari usulan pengadaan pembangunan sarana  dan prasarana pabrik tepung ikan di  Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai  Kotawaringin Barat pada yang diusulkan oleh Dinas Perikanan Kobar yang dipimpin Rusliansyah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.

Usulan tersebut disetujui oleh pihak kementerian yang menyalurkan bantuan APBN tahun 2017 dengan nilai Rp 5.432.170.000 (Rp 5,4 miliar) untuk pembangunan pabrik tepung ikan tersebut.

Berdasarkan aturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengelola pabrik tepung ikan tersebut harus dilakukan oleh pihak koperasi yang ada di bawah naungan Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Rusliansyah sendiri selaku Kadis Perikanan sudah menunjuk sebuah koperasi bernama Koperasi Swamitra untuk mengelola pabrik tepung ikan tersebut.

Namun belakangan Koperasi Swamitra sendiri diketahui dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengelola pabrik tepung ikan tersebut karena koperasi tidak memiliki modal kerja.

Seorang pengusaha wiraswasta bernama Ambhy Sigit dan rekan nya yang bernama Agus Heri Marsudi kemudian datang menemui  Rusliansyah dan menawarkan diri untuk pihaknya yang mengelola pabrik tepung ikan tersebut.

Rusliansyah sendiri diketahui menyetujui usulan Ambhy Sigit tersebut dengan dua syarat yaitu Ambhy Sigit harus mencari pihak koperasi yang dicatat sebagai pihak pengelola operasional pabrik serta memberikan uang senilai Rp250.000.000 kepada Rusliansyah dengan dalih sebagai biaya untuk pemasangan listrik serta pemasangan instalasi limbah .

Padahal sebenarnya biaya listrik dan instalansi limbah pabrik tepung ikan itu sudah ditanggung dalam dana APBN tahun anggaran 2017 untuk bantuan proyek pembangunan pabrik  tepung ikan tersebut.

Rusliansyah sendiri meminta agar uang Rp250 juta itu harus diberikan secara tunai. Akhirnya Ambhy Sigit sendiri menyanggupi permintaan uang dari Rusliansyah tersebut.

Di dalam  nota dakwaan disebut bahwa penyerahan uang dari Ambhy Sigit kepada  Rusliansyah sendiri dilakukan pada Rabu, 2 Agustus 2017 di Kantor Ambhy Sagit yang beralamat di Jalan Sukma Aryaningrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Saat penyerahan uang, Ambhy sempat minta agar penyerahan uang itu dibuatkan bukti kwitansi.

Rusliansyah sendiri diketahui menyetujui pembuatan kuitansi tersebut,namun dirinya mengubah penulisan tujuan penyerahan uang yang ada di dalam kuitansi tersebut.

Tujuan penyerahan uang sebesar Rp 250 juta yang semula disebut untuk pemasangan listrik dan instalasi  limbah diketahui berubah menjadi “modal investasi pengelolaan pabrik.”

 Istilah itu bahkan diinstruksi kan oleh Rusliansyah kepada Ambysigit untuk dimasukan ke dalam perjanjian resmi antara investor dan Koperasi Nelayan Bakau Karya. Pihak koperasi yang disebut sebagai pengelola pabrik tepung ikan tersebut.

Uang Rp 250 juta yang diterima oleh Rusliansyah itu sebagai digunakan untuk membayar biaya tunggakan listrik pabrik tepung ikan yang sempat terputus dan sebagian lagi digunakan Rusliansyah untuk keperluan pribadi.(sja/ram)

Editor : Agus Pramono
#Rusliansyah Korupsi #pabrik #tepung ikan #kotawaringin barat #sidang #kementerian kelautan dan perikanan #pengadilan tipikor #korupsi #kronologi #Dinas Perikanan