Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Walhi Kecam Kerusakan Hutan Adat Miri Manasa di Gunung Mas

Ayu Oktaviana • Jumat, 12 September 2025 | 10:30 WIB
Kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan di Hutan Adat Miri Manasa, Gunung Mas. WARGA UNTUK KALTENG POS
Kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan di Hutan Adat Miri Manasa, Gunung Mas. WARGA UNTUK KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng mengecam keras aktivitas pembabatan hutan dan dugaan penambangan ilegal yang terjadi di kawasan Hutan Adat Miri Manasa.

Aktivitas menggunakan alat berat di wilayah adat dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum sekaligus ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan ruang hidup masyarakat adat.

Direktur Eksekutif Walhi Kalteng, Bayu Herinata, menegaskan bahwa hutan adat bukan sekadar kawasan berhutan, tetapi ruang hidup masyarakat adat yang memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang sangat penting.

“Pembabatan hutan adat dengan cara ilegal jelas melanggar hukum. Ini tidak hanya merampas ruang hidup masyarakat adat, tetapi juga merusak tatanan ekologis yang mereka jaga turun-temurun,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Menurutnya, dampak lingkungan paling berbahaya dari aktivitas tambang ilegal di hutan adat adalah hilangnya tutupan hutan. Kondisi ini memicu hilangnya habitat satwa, penurunan keanekaragaman hayati, hingga degradasi fungsi ekologis hutan.

“Tambang ilegal berpotensi merusak struktur tanah, memicu erosi, longsor, hingga mencemari sungai dan sumber air masyarakat adat. Pada skala lebih luas, ini juga memperparah krisis ekologis yang kita hadapi, termasuk meningkatnya risiko banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan,” tegasnya.

Selain kerusakan ekosistem, masyarakat adat juga menghadapi ancaman serius berupa hilangnya ruang kelola adat. Akibatnya, kedaulatan pangan, budaya, dan hak masyarakat atas tanah ikut terancam.

Walhi menilai hal ini sebagai bentuk perampasan yang menghancurkan sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang sudah diwariskan turun-temurun.

Bayu mengatakan, lemahnya peran pemerintah daerah dan pusat menjadi celah terjadinya pelanggaran hukum secara berulang.

Minimnya pengawasan dan penegakan hukum membuka ruang bagi perusahaan maupun pelaku ilegal masuk ke wilayah adat.

“Pemerintah daerah seharusnya proaktif melindungi hutan adat yang sudah ditetapkan secara resmi. Monitoring berkala bersama komunitas adat penting dilakukan agar ruang hidup mereka tidak dirampas,” tegasnya.

Walhi juga mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum agar segera bertindak.

Menurutnya, langkah mendesak yang harus dilakukan adalah menutup aktivitas tambang ilegal, menindak pelaku, hingga memastikan adanya pemulihan lingkungan.

“Jangan sampai aktor besar yang menjadi penyokong aktivitas ilegal dibiarkan bebas. Penegakan hukum harus menyentuh semua pihak yang terlibat, bukan hanya pekerja di lapangan,” tambahnya.

Kasus Hutan Adat Miri Manasa disebutnya sebagai cermin betapa masih lemahnya perlindungan terhadap wilayah adat di Kalimantan Tengah. Walhi menyerukan agar pemerintah benar-benar serius melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan wilayahnya.

“Jika hutan adat rusak, yang hilang bukan hanya pohon, tetapi juga identitas, budaya, dan sumber penghidupan masyarakat adat. Pemerintah harus bertindak sebelum kerusakan semakin meluas,” tegasnya.

Sebelumnya, Damang Miri Manasa, Tonadi D. Encun, angkat bicara dan mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan, dari pengurus hutan adat tentang adanya penambangan yang dilakukan oleh alat mekanis atau alat berat.

“Saya sebagai Damang Miri Manasa, menanggapi baik laporan tersebut. Karena adalah salah satu tugas dan fungsi kami sebagai lembaga adat,” kata Tonadi D. Encun, Rabu (10/9/2025).

Ia berharap adanya dukungan dari pemerintah daerah, dan provinsi agar dapat membantu lembaga kedamangan merespon laporan tersebut. “Harapan kita kepada pemerintah supaya bisa merespon laporan tersebut,” harapnya.

Damang menjelaskan, bahwa luas wilayah hutan adat tersebut adalah 14.224,19 hektare. Ia juga menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Maret 2025 lalu, pihaknya bersama masyarakat disana telah membuat kesepakatan bersama.

Intinya di dalam wilayah hutan adat tersebut tidak boleh digarap dengan alat mekanis, melainkan hanya bisa memakai kearifan lokal saja.

Tonadi D. Encun menegaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan di hutan adat tersebut memang sudah melanggar kesepakatan dan aturan yang dibuat oleh pihak kementerian.

“Yang dikerjakan itu menggunakan alat mekanis dan memang sudah memasuki hutan adat yakni di Himba Antang Ambun Liang Bungai dan daerah ini kita pastikan terluas di Indonesia,” tandasnya. (zia/nya/ala)

Editor : Ayu Oktaviana
#tambang ilegal #ekosistem #Hutan Adat Miri Manasa #hutan adat #walhi #Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) #kalimantan tengah #pembabatan hutan #kearifan lokal #wilayah adat #keanekaragaman hayati