KURIR asal Kalimantan Tengah (Kalteng) Siasat Setyawan (38) diringkus polisi saat terjaring patroli oleh Polres Banjar, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) lantaran kedapatan membawa 19 kilogram sabu-sabu dari Kalteng menuju Kalsel.
Setyawan diringkus Kamis (11/9/2025) sore, di kawasan Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Kasat Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi menegaskan saat penangkapan di lokasi, sabu tersebut sudah dimasukkan lebih dulu ke dalam mobil oleh pihak yang memerintahkan.Setyawan, kata Tatang, hanya bertugas mengantarkan barang haram itu ke Kalimantan Selatan.
“Yang bersangkutan mengetahui isinya sabu. Jadi dia memang kurir yang diperintah. Untuk ke Kalsel ini baru pertama kali,” ujar Tatang.
Dari pemeriksaan, Setyawan mengaku menerima uang Rp10 juta.
Namun, uang itu disebut hanya sebagai bekal perjalanan, bukan upah.
Jika berhasil mengantar, ia dijanjikan mendapat fee tambahan.
Saat penangkapan, ditemukan tiga KTP palsu yang disebukan pelaku mendapatnya dari orang yang menyuruhnya untuk mengirim sabu-sabu.
“Siapa yang memerintahkan dan apa kegunaan KTP palsu itu, masih kita dalami,” tegas Tatang.
Ada empat KTP dan dua SIM yang disita petugas. Masing-masing tertulis identitas yang berbeda.
Tiga di antaranya adalah dengan nama Restu Pradiptha Jati dari Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Atiq dari Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, dan Alfin Rosyid dari Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur.
“Saya dapat KTP dari yang memerintahkan,” ucap Setyawan.
Selain itu juga ada KTP dan dua SIM A dan C atas nama Setyawan dari Sidoarjo. (jpg/abw)