Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Haji Ipul, Pemilik Toko Obat di Arut Selatan Terjerat Hukum Gara-Gara Jual Obat Ilegal

Ayu Oktaviana • Senin, 22 September 2025 | 17:30 WIB
Ilustrasi obat-obatan illegal.
Ilustrasi obat-obatan illegal.

PANGKALAN BUN-H Muhamad Syaifullah alias Haji Ipul terpaksa berhadapan dengan hukum. Toko Obat Bersama didatangi polisi.

Toko obat yang ada di Jalan H Udan Said Nomor 95, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu merupakan miliknya.

Polisi menemukan pelanggaran hukum dari sejumlah produk yang dijual di toko obat milik Haji Ipul tersebut.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Pangkalan Bun disebutkan, toko obat milik Haji Ipul itu mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan menjual obat keras tidak sesuai syarat keamanan.

Berikut barang-barang yang disita untuk dijadikan barang bukti: Amoxicillin Tryhidrate, Ampicillin Trihydrate, Andalan Pil KB, Antalginpim, Betason-N, Bioplacenton, Captopril, Cataflam 50 mg, Dexaharsen 0,5 mg, Dexaharsen 0,75 mg, Dexclosan, Fimestan Forte, Grafaclor, Grathazon, Griseofulvin, Mefenamic Acid, Meloxicam 15 mg, Metamizole Sodium Monohydrate, dan Microgynon.

Lalu produk berikutnya adalah Mycoral, Neuralgin RX, Piroxicam 10 mg, Ponstan, Pronicy, Super Tetra, dan Wiros memiliki izin edar Badan POM. Sementara itu untuk produk Daun Bidara, Montalin, Pi Kang Shuang, Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani, Tawon Liar, Urat Madu, Baby Face Solution 3 RDL, Salep BL, Dokter White, DR Pemutih Dokter, Garnier, Maxi-Peel, Rose, Super DR Gold, dan Temulawak Cream tidak memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar.

TEMULAWAK, MAZIE-PEEL, dan BABY FACE SOLUTION 3 RDL merupakan produk illegal dari luar negeri dan tidak memiliki izin edar Badan POM. SALEP BL, DOKTER WHITE, DR PEMUTIH DOKTER, GARNIER, MAXI-PEEL, ROSE, dan SUPER DR GOLD tidak miliki izin edar Badan POM, tidak mencantumkan nomor izin edar, tidak mencantumkan nama produsen dan alamatnya, serta tidak menyertakan nomor batch dan tanggal kedaluwarsa.

Keterangan kedaluwarsa hanya tertulis “Expired: 2 years”.

Berikut produk lain yang ditemukan:

1. DAUN BIDARA dengan izin edar fiktif TR025466629 merupakan salah satu produk yang masuk dalam daftar Public Warning Badan POM Nomor HM.03.05.1.43.09.12.6081 tanggal 19 September 2012 karena mengadung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Natrium Diklofenak dan Paracetamol.

2. MONTALIN dengan izin edar fiktif TR053348358 termasuk dalam daftar Public Warning Badan POM No. HM.03.03.1.43.08.10.8013 tanggal 13 Agustus 2010 karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Natrium Diklofenak dan Paracetamol;

Baca Juga: Panduan Lengkap Mengatasi Sakit Tenggorokan: Obat Alami hingga Medis

3. TAWON LIAR dengan izin edar fiktif TR093513151 termasuk dalam daftar Public Warning Badan POM No. HM.01.1.2.10.21.45 tanggal 13 Oktober 2021 karena mengandung Tramadol;

4. URAT MADU dengan izin edar fiktif DEP KES RI No. TR053348661 termasuk dalam daftar Public Warning Badan POM No. HM.01.1.2.04.24.31 tanggal 30 April 2024 karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Paracetamol dan Sildenafil Sitrat.

5. PIL ANTI SAKIT GIGI PAK TANI PLUS memiliki izin edar fiktif TR008261817, karena setelah saya cek di aplikasi BPOM tidak muncul datanya. Selain itu, ada juga produk yang sama dengan izin edar fiktif TR003503787 yang termasuk dalam daftar Public Warning Badan POM No. HM.03.05.1.43.10.11.08326 tanggal 05 Oktober 2011 karena mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berupa Paracetamol.

6. PI KANG SHUANG yang ini merupakan produk palsu, tidak ditemukan diaplikasi BPOM dan jika dilihat secara visual tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Penandaan pada kemasan menggunakan bahasa asing dan tidak tersedia dalam bahasa Indonesia, tidak mencantumkan nomor izin edar, serta tidak mencantumkan nama produsen dan alamatnya. Sementara itu, produk Pi Kang Shuang ada juga yang terdaftar di Badan POM dengan nomor izin atau nomor registrasi DKL1842200229A1 dengan nama produk Krim Pi Kang Shuang yang diproduksi oleh SANO GRATIA FARMA dan termasuk dalam golongan Obat Keras.

Peristiwa yang menimpa Haji Ipul itu terjado pada 29 April 2025. Saat itu kepolisian dari Polres Kobar yang melakukan penyidikan. (ram)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#toko obat #izin edar #Nomor Izin Edar #daun bidara #obat keras #sakit gigi #produk ilegal #badan pom #polres kobar