Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pengepul Emas di Sepang Kota Ditangkap Karena Beli dari Penambang Ilegal

Ayu Oktaviana • Senin, 22 September 2025 | 20:30 WIB
Ilustrasi pengepul emas.
Ilustrasi pengepul emas.

 

KUALA KURUN-Wiyono harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dia diduga menampung emas yang dicari oleh penambang emas dari lahan yang ilegal alias tidak memiliki izin.

Wiyono dianggap sebagai penggepul sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi pada Juli 2025 lalu di Desa Sepang Kota, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Kuala Kurun, Wiyono awalnya didatangi oleh seorang pria yang tidak dikenalnya. Pria tersebut menawarkan emas berbentuk pentolan (belum dimurnikan). Wiyono kemudian membeli emas itu seharga Rp1,5 juta per gram.

Usai membeli, emas mentah tersebut diolah dengan cara tradisional. Wiyono menaruh pentolan emas di sebuah priuk, lalu membakarnya menggunakan alat pembakaran yang dilengkapi blower.

Proses ini dilakukan untuk memisahkan sisa raksa atau merkuri dari emas. Setelah berubah warna merah, api dimatikan dan emas dibiarkan dingin hingga berwarna kekuningan.

Namun, emas yang diperoleh terdakwa tidak berasal dari pemegang izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Emas tersebut diduga hasil domping ilegal di wilayah Kecamatan Sepang.

Tak lama setelah transaksi, personel Polres Gunung Mas mendatangi rumahnya. Polisi kemudian mengamankan terdakwa beserta sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, disita berbagai peralatan pengolahan emas dan perlengkapan, di antaranya:
• Dua unit timbangan digital merk CHQ,
• Kalkulator merk Citizen CT-600,
• Priuk dan mangkok aluminium,
• Alat gas torch dan enam kaleng gas las HI-Cook,
• Satu unit blower merk Redfox,
• Empat belas butir emas,
• Nota bertuliskan UD Alfandy.

Berdasarkan hasil pemeriksaan PT Pegadaian UPC Gunung Mas tertanggal 29 Juli 2025, ke-14 butir emas yang disita memiliki total berat 36,27 gram.

Dari pengujian kadar, emas tersebut masih bercampur dengan unsur lain dan bernilai sekitar 21 karat, sehingga belum murni menjadi lantakan 24 karat.

Kini, terdakwa harus menghadapi proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya membeli dan mengolah emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal.

Jaksa penuntut umum dari Kejari Gunung Mas Yosafat Ramot Mampetua Tamba dan Jonathan Reysa sudah melakukan penuntutan.

Wiyono dituntut pidana penjara selama tujuh bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.(ram)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#tambang ilegal #polres gunung mas #Pengolahan Emas #Pertambangan Mineral dan Batubara #penambang emas #Izin Resmi #gunung mas #ilegal #barang bukti