PALANGKA RAYA-Dua orang pengedar sabu di Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, ditangkap pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan yang dilaksanakan pada Selasa (23/9/2025) itu berhasil menyita barang bukti sabu dan sejumlah peralatan untuk jual beli barang haram.
Plt Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, penindakan ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran gelap narkotika di area tambang emas milik masyarakat di Desa Tumbang Randang.
Dari hasil penyelidikan yang dilaksanakan, selanjutnya pada 23 September 2025 pukul 15.20 WIB, Tim Bidang Brantas BNNP Kalteng yang dipimpin langsung oleh Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid bergerak ke lokasi.
Barang Bukti dari Juliatul:
- 1 paket plastik berisikan kristal putih berat 4,24 gram
- 1 (satu) unit Handphone
- Uang, tunai senilai Rp1.300.000
- 1 (satu) pack klip plastik bening ukuran 3x5cm
- 1 (satu) buah, dompet kecil
- 1 (satu) buah, botol plastik dengan pipet kaca sebagai alat hisap sabu
- 1 (satu) buah, tempat sampah dapur warna biru
Barang bukti dari Jumadi:
- Uang tunai senilai Rp.20.000.000
- 1 (satu) buah handphone
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) buah alat hisap bong
Seorang laki-laki bernama Juliatul ditangkap dengan ditemukan barang bukti berupa 1 paket klip plastik yang berisikan kristal putih dengan berat brutto 4,24 gram yang disimpan di dalam dompet yang terletak di atas meja.
“Target kedua seorang laki-laki bernama Jumadi alias Bapak Levi yang merupakan bos dari Juliatul. Hasil penggeledahan di rumahnya kami temukan barang bukti yang berhubungan dengan jual beli barang haram,”ungkapnya.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana