Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Saleh Didakwa Pencucian Uang Hasil Narkoba, Penasihat Hukum Membantah, Besok Hakim Beri Putusan Sela

Agus Pramono • Minggu, 5 Oktober 2025 | 21:40 WIB
Saleh, terpidana kasus dugaan pencucian uang.AGUS PRAMONO/KALTENG POS
Saleh, terpidana kasus dugaan pencucian uang.AGUS PRAMONO/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA – Saleh alias Salihin, terpidana dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu akhirnya menjalani sidang terkait perkara kasus tindak pidana dugaan pencucian uang bisnis haramnya tersebut.

Besok, 6 Oktober 2025 akan memberikan putusan sela kasus yang menarik perhatian publik ini.

Pria yang dikenal sebagai bandar besar narkotika di wilayah Kompleks Kampung Ponton Jalan Murdjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalteng itu mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/9/2025).

Sidang perdana kasus TPPU perkara Saleh yang dipimpin Hakim Ketua Yudi Eka Putra berisi agenda pembacaan nota dakwaan oleh jaksa penuntut umum yang dilanjutkan dengan tanggapan terhadap dakwaan dari pihak penasihat hukum Saleh serta jawaban terhadap eksepsi pihak terdakwa.

Saleh sendiri hadir menjalani sidang dengan didampingi tim penasihat hukumnya yang terdiri atas Albert Chong, Yohanna, dan Dani.

Nota dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo.

Saleh diketahui disidangkan dengan dakwaan dugaan pelanggaran terhadap pasal pidana kejahatan pencucian uang yaitu terkait perbuatan menyimpan, mengalihkan, menyamarkan, mengubah bentuk atau menukarkan hasil dari harta kekayaan dalam bentuk harta bergerak maupun tidak bergerak yang diduga diperoleh terdakwa Saleh dari hasil perbuatan melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Dakwaan terhadap pria berumur 40 tahun ini berlapis mulai perbuatan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Jaksa Dwinanto menyebut pasal dakwaan yang didakwakan terhadap Saleh antara lain dakwaan primer yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Saleh juga didakwa dengan pelanggaran terhadap UU Narkotika yakni sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bantahan Tim Penasihat Hukum

Tim penasihat hukum Saleh dalam sidang Kamis (2/10/2025) menyatakan menolak seluruh dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa Saleh telah melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak dakwaan jaksa dengan alasan cacat formil karena isi nota dakwaan kabur dan tidak jelas,"kata Albert Chong.

 Saleh, menurut mereka, sama sekali tidak mengetahui terkait berbagai rekening bank yang disebut oleh JPU sebagai tempat saleh menyimpan hasil pendapatan dan melakukan transaksi penjualan sabu seperti dituduhkan dalam nota dakwaan.(sja/ram)

 

Editor : Agus Pramono
#saleh #narkoba #palangka raya #pencucian uang