PANGKALAN BUN- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dua orang diketahui berinisial TA (32) dan HE (29) warga Pangkalan Banteng dan Pangkalan Bun ditangap.
Dari dua orang pelaku polisi mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 24,59 gram. Saat ini keduanya sudah diamankan dan diproses sesuai aturan yang berlaku di Mapolres.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santoso membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya.
Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui dan mencari pemasok barang haram ini didapatkan.
Penangkapan ini sendiri bermula adanya informasi bahwa pelaku TA warga BTN Purnama Indah, RT. 24, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kobar melakukan peredaran narkoba.
Berbekal informasi dari masyarakat, langsung dilakukan penyelidikan dan pendalaman. Tim melakukan penyelidikan dan memantau dirumah pelaku.
"Kami melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang diduga baru saja melakukan transaksi. Polisi langsung menggerebek dan memeriksa didalam rumah pelaku dan menggeledah satu persatu ruangan,"katanya.
Alhasil polisi berhasil menemukan satu kotak hp yang didalamnya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu.
Sebanyak empat paket plastik klip sabu dengan berat kotor 24,2 gram. Pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan serta menelusuri asal muasal barang haram tersebut. Pelaku langsung digelandang dan dibawa ke Polres untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Usai melakukan pengungkapan diwilayah Pangkalan Banteng, polisi juga mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba diwilayah Pangkalan Bun. Pelaku diketahui berinisial HE. Polisi mendapati barang bukti sabu dengan berat kotor 0,39 gram serta satu unit handphone.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua pelaku sudah berproses untuk memburu lainnya untuk mengetahui apakah ada jaringannya. Kami juga meminta informasi masyarakat apabila mengetahui adanya peredaran narkoba,"ujarnya.(son/ram)