Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Skandal Dana Desa Parit Kotim Menjerat Kades, Sekretaris dan Bendahara yang Masih Ada Ikatan Keluarga

Agus Pramono • Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Sidang kasus dugaan tipikor Dana Desa Parit.AGUS JAYA KALTENG POS
Sidang kasus dugaan tipikor Dana Desa Parit.AGUS JAYA KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangkaraya menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang terjadi di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tiga orang mantan aparatur di desa parit yaitu mantan kepala desa bernama Suberlon, Irunelis selaku mantan bendahara keuangan desa, dan mantan sekretaris desa bernama Heldi. Ketiganya masih ada ikatan keluarga besar.

Adapun agenda sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Ricky Ferdinand pada Rabu (22/10/2025) berisi agenda pembacaan nota dakwaan terhadap terhadap oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

JPU Budi Kurniawan Tymbas menyatakan, ketiga terdakwa yaitu Suberlon, Kepala Desa Parit mulai dari tahun 2005-2023 secara bersama sama dengan Heldi dan Irunelis dengan tuduhan secara bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan anggaran APBDes dan anggaran dana desa pada tahun anggaran 2018 hingga 2023.

“Suberlon dkk secara bersama-sama melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan penyimpangan pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa pada Desa Parit,”kata jaksa Budi saat membacakan dakwaan kepada ketiga terdakwa.

Akibat perbuatan penyelewengan dana APBDes Desa Parit yang dilakukan ketiga terdakwa tersebut , jaksa Budi menyebut negara mengalami kerugian dengan total Rp903.697.805.

Terhadap dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Suberlon,Heldi dan Irunelis tersebut JPU mendakwa ketiganya dengan dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP.

JPU juga mendakwa ke tiga terdakwa ini dengan dakwaan subsider yaitu sebaga mana yang diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP.(sja/ram)

Samuele Ricci dan Luka Modric, dua pemain AC Milan.
Samuele Ricci dan Luka Modric, dua pemain AC Milan.
Pemain tengah AC Milan Luka Modric.
Pemain tengah AC Milan Luka Modric.
Editor : Ayu Oktaviana
#pengelolaan anggaran #pemberantasan tindak pidana korupsi #jaksa penuntut umum #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #dana desa #sekretaris desa #kotawaringin timur