SAMPIT-Perusahaan sawit PT Sukajadi Sawit Mekar mengalami kerugian hampir jutaan rupiah akibat ulah dari Andi Wijaya, yang bertugas sebagai pemanen sawit.
Andi, pemanen di Estate Bukit Linang, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, diduga dengan sengaja menyembunyikan sebagian hasil panen untuk dijual sendiri.
Berdasarkan berkas perkara di Pengadilan Negeri Sampit, aksi itu dilakukan pada 21 Agustus 2025. Saat memanen di Blok L3 Divisi A, Andi hanya menaruh sebagian tandan buah segar (TBS) di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) untuk diangkut ke pabrik.
Sedangkan 13 tandan sawit lainnya disembunyikan di semak-semak. Pada malam harinya, ia mengambil kembali buah tersebut menggunakan mobil pribadi.
Keesokan harinya, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Andi berencana menjual hasil curiannya kepada pengepul sawit.
Namun, saat melintas di Pos Garuda II, mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi AA 1004 HF yang dikendarainya diperiksa petugas keamanan. Dari dalam mobil ditemukan 13 tandan buah sawit seberat 290 kilogram, yang kemudian diamankan dan dilaporkan ke Polsek Telawang.
Hasil perhitungan menunjukkan, perbuatan Andi menyebabkan kerugian perusahaan sebesar Rp996.150, dengan rincian 290 kilogram sawit dikalikan harga Rp3.435 per kilogram.
Ironisnya, aksi ini bukan kali pertama. Sebelumnya, Andi juga diketahui telah tiga kali menjual hasil panen curian kepada pengepul dengan rincian:
- 6 janjang (340 kg) seharga Rp1.700/kg,
- 7 janjang (450 kg) seharga Rp1.700/kg,
- 8 janjang (482 kg) seharga Rp1.800/kg.
Kini, terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan atas dugaan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.(ram)
Editor : Ayu Oktaviana