PALANGKA RAYA- Darius Dermawan dan Ahriyannor, dua sekawan yang bekerja di toko roti terkenal di Palangka Raya mengaku kepada pihak kepolisian saat interogasi uang palsu lembaran Rp100 ribu itu memang mereka buat sendiri.
Dedy Siswanto selaku penyidik kepolisian menyebut, Darius mengakui uang palsu tersebut mereka buat dengan cara mengcopy dengan menggunakan mesin printer.
Mendengar pengakuan Darius itu, kepolisian kemudian membawa ke dua terdakwa ini ke tempat mereka mencetak uang palsu tersebut yang beralamat di sebuah mess karyawan milik sebuah toko roti yang berada Kota Palangka Raya.
Di terangkannya bahwa di tempat tersebut pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti di antaranya lembaran uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri WEE501699 sebanyak 10 lembar dan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nomor seri WEE501646 sebanyak 19 lembar.
Pihak kepolisian juga menemukan alat yang digunakan oleh terdakwa Darius untuk membuat uang palsu tersebut yaitu satu mesin Printer merk Canon MG25705 warna hitam
Dikatakan Dedy bahwa pengakuan kedua orang terdakwa ini diketahui keduanya sudah menjalani usaha membuat uang palsu ini sejak sekitar bulan Juni 2025.
Untuk diketahui, Darius Dermawan dan Ahriyannor, dua orang pekerja toko roti yang terkenal di Palangka Raya menjalani sidang lanjutan kasus uang palsu di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (3/11/2025).
Agenda sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim H Muhammad Rifa Riza berisi mendengar keterangan saksi dan saksi ahli dari JPU serta berlanjut pada pemeriksaan keterangan dari para terdakwa.
Keduanya juga mengakui sudah beberapa kali berhasil menggunakan uang palsu yang mereka buat untuk kegiatan transaksi yang mereka lakukan sendiri.
“Ada yang mereka pakai untuk beli rokok dan beli bensin,”terang Dedy yang menyebut bahwa demi mengurangi kecurigaan dari pemilik warung kedua terdakwa memilih melakukan transaksi dengan menggunakan uang palsu tersebut pada malam hari.
“Katanya ada yang dipakai untuk pesan (wanita penghibur, red) michat juga, ya?“ tanya hakim M Rifa kepada saksi Dedy.(sja/ram)