Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Modus Korupsi Kades Mulyasari: Proyek Sumur Bor Digarap Sendiri, Pakai Nama MPA Buat Laporan

Agus Pramono • Jumat, 7 November 2025 | 12:00 WIB
Kades Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu diduga korupsi sumur bor.AGUS JAYA/KALTENG POS
Kades Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu diduga korupsi sumur bor.AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan Kiswo alias K, mantan Kepala Desa Mulyasari, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi terkait proyek pembangunan sumur bor pada tahun 2018.

Penetapan status tersangka terhadap K dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kamis (6/11/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Dr Rakhmat Baihaki menerangkan, modus korupsi yang dilakukan K adalah mengambil alih dan mengerjakan sendiri proyek pembuatan sumur bor di wilayah Desa Mulyasari.

Seharusnya, proyek itu dikerjakan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang merupakan mitra pemerintah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.

Baihaki menjelaskan bahwa proyek pembuatan sumur bor tersebut merupakan program pemerintah untuk mengatasi kebakaran lahan dan hutan di wilayah Kalteng, termasuk Desa Mulyasari.

Berdasarkan aturan, proyek itu harus dikerjakan oleh kelompok masyarakat desa yang telah dibentuk, yaitu MPA.

Namun, proyek tersebut tidak diserahkan kepada kelompok MPA dan justru dikerjakan sendiri oleh K selaku kades pada tahun 2018.

“Dia (K) sebenarnya tidak berhak melaksanakan kegiatan karena seharusnya dilakukan oleh kelompok Masyarakat Peduli Api. Tetapi dikerjakan oleh yang bersangkutan, dan kelompok MPA hanya dipakai atau dipinjam namanya untuk laporan pertanggungjawaban,” jelas Baihaki.

Ia menerangkan bahwa terdapat 18 titik pembuatan sumur bor yang dikerjakan K dan mencakup dua wilayah desa.

Baihaki juga mengatakan bahwa dari sejumlah sumur bor yang dikerjakan K, banyak yang tidak berfungsi karena pengerjaannya tidak sesuai aturan atau spesifikasi yang ditentukan.

Selain itu, laporan pertanggungjawaban pembuatan sumur bor pada 2018 yang dibuat K sebagai kades Mulyasari ternyata banyak yang tidak benar karena tidak sesuai realisasi di lapangan.

“Ada juga yang fiktif pengerjaannya. Jadi ada yang dilaksanakan dan ada yang tidak dikerjakan, dan dia kerjakan sendiri, sedangkan MPA hanya dipinjam namanya,”ujarnya.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pembuatan sumur bor #Kabupaten Pulang Pisau #kalteng #masyarakat peduli api #penanggulangan kebakaran #korupsi #Kasus Pidana Korupsi #kepala desa #kejaksaan negeri #sumur bor