SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Baamang.
Dua pria berinisial MR (28) dan IR (24) ditangkap dalam sebuah operasi di Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Baamang Tengah. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti sabu seberat 15,4 gram.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat melintas menggunakan sepeda motor Honda Vario 160.
“Anggota kami menghentikan keduanya karena gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT dan warga, ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik klip dan disimpan dalam kotak rokok,” ujar Kasatres Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Jumat (7/11/2025).
Selain sabu seberat 15,4 gram, polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi barang haram tersebut.
“Keduanya langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, MR diketahui berprofesi sebagai pedagang, sementara IR merupakan karyawan swasta.
Keduanya berdomisili di Kecamatan Baamang, Sampit. Polisi masih mendalami apakah mereka bagian dari jaringan pengedar atau hanya kurir.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Polres Kotim berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya. (mif/ram)