PALANGKA RAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyidangkan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh akhirnya memutuskan menunda lanjutan sidang perkara tersebut selama lebih dari satu minggu.
Adapun penyebab dari penundaan sidang itu sendiri dikarenakan nota tuntutan yang akan diajukan oleh pihak JPU dari Kejati Palangka Raya masih belum siap.
Agenda sidang yang semestinya berisi pembacaan nota tuntutan dari pihak JPU yang seharusnya dilaksanakan pada hari Jumat 8 November 2025 kini di jadwalkan ulang menjadi pada Senin 18 November 2025.
Penundaan sidang kali ini terhitung adalah penundaan yang keempat kalinya dalam hampir satu minggu ini.
Sidang Saleh ini sendiri diketahui berlangsung marathon setiap hari mulai sejak hari Selasa (4/11/2025) lalu.
Keputusan penundaan sidang selama lebih dari satu minggu tersebut diambil majelis hakim yang diketuai hakim Yudi Eka Putra saat menggelar sidang lanjutan, Jumat (7/11/2025 ) lalu.
Sesaat setelah membuka sidang ,hakim Yudi langsung bertanya kepada Dwinanto Agung Wibowo,SH selaku JPU dalam perkara pidana terkait kesiapan nota tuntutan yang akan diajukan oleh pihak JPU.
“Bagaimana jaksa, apakah nota tuntutan sudah siap dibacakan?“ tanya hakim Yudi.
Dwinanto pun menjawab bahwa nota tuntutan bagi terdakwa Saleh masih belum siap untuk dibacakan.
"Mohon izin yang mulia, nota tuntutan untuk terdakwa saleh masih disusun dan belum siap untuk dibacakan,” kata Dwinanto kepada ketua majelis hakim.
Hakim Yudi kemudian menyatakan bahwa sidang perkara Saleh ini diputuskan kembali harus ditunda.
Sambil melihat ke kalender kecil yang kebetulan ada di depan meja hakim ,hakim Yudi pun mengatakan bahwa lanjutan sidang ini akan kembali di gelar pada hari Senin 18 November 2025.
“Sidang ditunda dan dijadwalkan dilanjutkan tanggal 18 November 2025” kata hakim Yudi sat menyatakan menunda sidang tersebut.
Saleh sendiri yang kali ini hadir mengikuti sidang tanpa ditemani penasihat tim hukumnya terlihat hanya mengangguk kecil ketika mendengar ucapan dari ketua majelis hakim bahwa sidang perkaranya kembali itu ditunda.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana