PALANGKA RAYA-Salihin alias Saleh dituntut enam tahun kurungan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalteng Dwinanto Agung Wibowo, Selasa (18/11/2025).
Tuntutan ini tentu tidak seperti yang diharapkan oleh ormas Gerakan Dayak Anti Narkoba saat menyampaikan aspirasi di depan Pengadilan Negeri Palangka Raya beberapa waktu lalu. Massa saat itu meminta jaksa dan hakim memberikan huikuman maksimal.
Untuk diketahui, pelaku pencucian uang dapat terjerat beberapa pasal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya itu, jaksa juga menyampaikan meminta hakim menyita aset hasil pencucian uang dari bisnis gelap narkoba yang dijalani bertahun-tahun.
Aset yang dimaksud adalah uang tunai sekitar 900 juta. Kemudian sebidang tanah, bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Meranti, Palangka Raya, satu unit bangunan ruko dua lantai.
Fokus dalam penanganan kasus TPPU yang terkait dengan narkotika adalah dengan memiskinkan terdakwa dan merampas aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara.
“Pertimbangan kami memang 6 tahun. Mengingat juga, itu sudah hasil seadil-adilnya. Karena tujuan dalam undang-undang, tujuan uang adalah untuk mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu adalah merupakan hasil kejahatan dan layak untuk disita menjadi pemasukan negara,”ujar Dwinanto.(sja/ram)