Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kakanwil Kemenham Akan Datangi BNN Kalteng, Minta Kejelasan Status Anak Buahnya yang Sempat Diamankan lalu Dibebaskan

Agus Pramono • Jumat, 21 November 2025 | 12:30 WIB
Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid  dan Kristiana Meinalita Samosir
Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dan Kristiana Meinalita Samosir

 

PALANGKA RAYA-Seorang pegawai di Kanwil Kemenham Kalteng berinisial E yang diduga terlibat dalam kasus peredaran gelap narkotika ternyata tak terbukti.

Padahal, dalam rilis yang disampaikan Plt Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dia memesan ratusan butir ekstasi kepada 3 pelaku yang ditangkap membawa sabu seberat 8,3 kilogram dan ekstasi 200 butir.

Status hukum E itu disampaikan oleh Kristiana Meinalita Samosir selaku Kepala Kanwil Kemenham Kalteng, Kamis (20/11/2025).

Kristiana juga mengatakan bahwa bahwa dirinya juga sudah bertemu langsung dengan oknum pegawainya tersebut dan meminta penjelasan langsung dari E terkait kasus yang melibatkannya tersebut.

Meskipun sudah mendapatkan penjelasan dari E bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus peredaran sabu dan ekstasi tersebut, Kristiana mengaku dirinya masih juga perlu keterangan resmi dari pihak BNNP Kalteng terkait kejelasan status E dalam perkara tersebut.

“Alasan beliau (E, red ) tidak saya terima 100 persen karena itu saya juga sedang koordinasi dengan Plt Kepala BNN Kalteng terkait kejelasan status pegawai saya ini seperti apa,”kata Kristiana.

Kejelasan dari penetapan status E oleh pihak BNN ini disebut Kristiana sangat penting karena bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya dalam mengambil keputusan terkait status kepegawaiannya sebagai seorang ASN dari Kanwil Kemenham provinsi Kalteng.

Untuk diketahui, Kanwil Kemenham Kalteng yang dipimpinnya akan memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan pihak penyidik BNN dalam melakukan tindakan hukum pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kami mendukung sepenuhnya proses hukum dan tak akan menghalangi. Kami akan memastikan bahwa setiap pegawai kami wajib tunduk pada ketentuan hukum dan peraturan disiplin pegawai terutama terkait jika ada keterlibatan dalam kasus narkotika,”tegas Kristiana.

Kristiana juga mengatakan dengan bahwa pihaknya tidak segan segan untuk bertindak keras terhadap para pegawai di lingkungan Kanwil Kemenham yang terlibat dalam kasus pelanggaran hukum terutama terlibat kasus narkotika.

“Pimpinan kami yang teratas terutama bapak menteri sudah menyatakan bahwa siapapun pegawai yang terlibat kasus narkoba atau barang barang haram termasuk dengan judol atau game online yang menyebabkan kerugian,itu tindakan nya dipecat secara langsung tidak diampuni,”tegasnya.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#pelanggaran hukum #kasus narkoba #Peredaran Gelap Narkotika #judol #Kanwil KemenHAM Kalteng #narkotika #kasus narkotika #bnn kalteng #peredaran sabu