Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kades Tumbang Bahanei Diduga Korupsi Pembangunan Jalan Desa, Kerugian Negara Rp273 Juta

Agus Pramono • Senin, 24 November 2025 | 18:00 WIB
Kepala Desa Tumbang Bahanei, Rama menjalani sidang pertama.AGUS JAYA/KALTENG POS
Kepala Desa Tumbang Bahanei, Rama menjalani sidang pertama.AGUS JAYA/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Satu lagi kasus pidana korupsi terkait dugaan penyelewengan anggaran dana desa disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Kali ini, seorang kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, bernama Rama menjadi terdakwanya.

Pria yang akrab disapa Bapak Angelo itu dituduh terlibat korupsi dana Desa Tumbang Bahanei tahun anggaran 2023.

Dia dituduh melakukan mark up dan kegiatan melebihi batas waktu dalam pembangunan jalan desa yang memang dilaksanakan pemerintah desa pada 2023.

Anggaran pembangunan jalan desa yang menelan biaya sekitar Rp300 juta. Temuan kerugian negara dari Inspektorat sebesar sekitar Rp273 juta.

Sidang perdana kasus korupsi ini digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (20/11/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Rifa Rriza.

Sebagai penuntut umum dalam perkara ini ialah Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Sementara terdakwa Rama mengikuti sidang dengan didampingi dua penasihat hukumnya, yakni Darius Sindu, dan Ludwig. Sidang perdana ini beragenda pembacaan nota dakwaan terhadap terdakwa.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa pada 2023, Rama sebagai Kades Tumbang Bahanei diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di desa tersebut.

“Perbuatan terdakwa Rama alias Bapak Angelo dalam pelaksanaan ADD dan DD yang bersumber dari APBDes, telah bertentangan dengan aturan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan peraturan lainnya,” kata JPU dalam dakwaannya.

JPU juga menyatakan sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Desa Tumbang Bahanei tahun 2023 dan seharusnya dilaksanakan pemerintah desa ternyata tidak dikerjakan.

Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan pemdes yang justru menimbulkan kerugian negara.

Sejumlah anggaran kegiatan desa yang diduga merugikan negara antara lain: perjalanan dinas Pemdes, perjalanan dinas BPD, pembangunan jalan desa, pembersihan jaringan listrik, peningkatan sarana dan prasarana PAUD/TK, peningkatan sarana posyandu, peningkatan produksi peternakan dan pertanian, serta lainnya.

Jaksa penuntut umum menyebut bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHA-PKKN) Nomor: 700.1.2.2/03/LHA-PKKN/VII/INSP-2025 tanggal 18 Juli 2025 yang dikeluarkan Inspektorat Pemkab Gunung Mas, pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2023 oleh Rama selaku Kades Tumbang Bahanei diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp273.077.601.

Atas dasar tersebut, JPU mendakwa Rama dengan dakwaan primer melakukan tindak pidana korupsi anggaran APBDes Desa Tumbang Bahanei Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Tumbang Bahanei #pidana korupsi #Alokasi Dana Desa (ADD) #tindak pidana korupsi #keuangan negara #kepala desa #Sarana dan Prasarana #penyelewengan anggaran #kerugian negara #pemberantasan korupsi #pembangunan jalan desa #korupsi dana desa #dana desa #apbdes #peternakan #Pengadilan Tipikor Palangka Raya