SAMPIT — Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan tiga truk bermuatan kayu ulin tanpa dokumen resmi dalam operasi penindakan di Jalan Jenderal Sudirman KM 61, Telawang. Penemuan tersebut berujung pada penangkapan tiga sopir yang diduga kuat terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal.
Ketiga sopir masing-masing Koni (24), Guntur Saputra (31), dan Dheyalito (28) kini menghadapi ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. Sementara pemilik kayu berinisial Afu masih dalam pengejaran, diduga melarikan diri setelah mengetahui operasi berlangsung.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut kasus ini menjadi perhatian karena berdampak pada kerugian negara sekaligus merusak ekosistem hutan.
“Benar, untuk penyampaian data lengkap akan disampaikan saat press release. Jadwalnya segera kami informasikan,” katanya, Selasa (25/11/2025).
Operasi penindakan ini merupakan bagian dari Ops Wanalaga Telabang 2025. Dalam pemeriksaan pertama, polisi menghentikan dump truk KH 8487 FH yang dikemudikan Koni. Di dalamnya ditemukan 297 batang kayu ulin olahan berbagai ukuran. Koni mengaku tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga langsung diamankan.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan dump truk KH 8285 LP yang dikendarai Guntur Saputra. Truk itu mengangkut 500 pucuk ulin olahan panjang 2 meter. Guntur juga tidak dapat menunjukkan dokumen sah pengangkutan kayu.
Penindakan ketiga dilakukan terhadap truk KH 8945 LE yang dikemudikan Dheyalito. Polisi mendapati 288 batang ulin berbagai ukuran dengan panjang sekitar 4 meter. Sopir pun tidak mengantongi dokumen SKSHH.
Ketiga sopir dipersangkakan dengan pasal tindak pidana kehutanan sebagaimana tercantum dalam UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan atau UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan pasal yang disangkakan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 82 jo Pasal 12 huruf E. (mif)