Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Alvaro Bacakan Nota Pembelaan Sendiri: Mencintai Nurmaliza dan Tak Ada Niat Menghabisi, Hanya Membela Diri

Agus Pramono • Rabu, 26 November 2025 | 18:40 WIB
Alvaro bacakan nota pembelaan.AGUS JAYA/KALTENG POS
Alvaro bacakan nota pembelaan.AGUS JAYA/KALTENG POS

 PALANGKA RAYA-Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro, terdakwa dalam kasus pidana dugaan pembunuhan terhadap Nurmaliza, membacakan nota pembelaan pribadinya saat digelar lanjutan sidang kasus pembunuhan tersebut di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (25/11/2025).

Dalam nota pembelaan setebal dua lembar, Alvaro mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghabisi nyawa Nurmaliza, perempuan yang merupakan kekasihnya.

“Terkait peristiwa (pembunuhan, red) itu, semua terjadi bukan karena rencana, tetapi semuanya terjadi begitu cepat, spontan, dan di luar dugaan saya,” kata Alvaro yang membacakan nota pembelaannya sambil berdiri.

Ia menyebut bahwa peristiwa pembunuhan yang terjadi di kamar kos tempat tinggal korban muncul seketika akibat dirinya sangat emosi dengan tindakan kekerasan yang dilakukan korban terlebih dahulu saat keduanya terlibat pertengkaran.

Alvaro mengatakan bahwa puncak pertengkaran terjadi ketika korban Nurmaliza melempar handphone ke arahnya dan mengenai kepalanya.

Selanjutnya ia membalas dengan tamparan yang mengenai korban. Alvaro mengaku dirinya sudah berusaha menahan diri untuk tidak melakukan kekerasan lagi terhadap korban.

 

Membela Diri

Namun karena korban kemudian melakukan perbuatan mencekik lehernya, yang disebut Alvaro membuat dirinya sulit bernapas, ia mengaku gelap mata dan membalas melakukan kekerasan yang akhirnya berujung pada tewasnya Nurmaliza.

Ia juga mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukannya kepada Nurmaliza adalah tindakan membela diri semata-mata demi menyelamatkan hidupnya dari tindakan korban yang disebutnya telah lebih dulu mencekik lehernya.

“Namun saat dia (korban) mencekik leher saya, saya kesulitan bernapas, paru-paru saya terasa sesak dan pandangan saya menjadi kabur. Dalam hitungan detik itu saya merasa diri saya terancam dan berusaha menyelamatkan diri dari cekikan yang bisa membunuh saya,” kata Alvaro yang kemudian menyatakan kepada majelis hakim bahwa dirinya sangat menyesal atas kejadian itu.

 Baca Juga: Jaksa Tegas: Tidak Ada Hal yang Meringankan, Alvaro Layak Dijatuhi Seumur Hidup

Mencintai Nurmaliza

Dalam nota pembelaannya, Alvaro juga mengutarakan bahwa dirinya sangat mencintai Nurmaliza dan sejak awal serius membina hubungan dengan korban.

Bahkan sebagai bukti cinta dan keseriusannya, Alvaro menyebut bahwa dirinya sudah mengutarakan keinginan berpindah keyakinan mengikuti keyakinan yang dianut Nurmaliza demi bisa menikah.

“Begitu besar cinta saya sehingga saya rela dan sudah menyatakan kesediaan saya untuk berpindah keyakinan demi bisa bersatu dengannya dalam ikatan suci,” kata Alvaro di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hasnawati.

Ia juga mengatakan bahwa saat mengetahui korban hamil, dirinya rela pindah dari rumahnya dan tinggal di tempat kos korban demi bisa menjaga dan menemani korban yang sedang mengandung. Ia mengaku sudah menunjukkan tanggung jawab sejak mengetahui korban hamil.

“Ketika dia hamil, saya tidak lari dan meninggalkannya, tetapi saya membawanya ke dokter untuk memeriksa kandungannya,” ujarnya.

 Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Penasihat Hukum Alvaro Siapkan Langkah Hadapi Sidang Pemeriksaan Saksi pada Kasus Pembunuhan Nurmaliza

Meskipun berniat menikahi kekasihnya yang berstatus janda tersebut, Alvaro mengungkapkan bahwa Nurmaliza berulang kali menolak keinginannya untuk bertemu dan berkenalan dengan orang tua serta keluarga korban.

“Saya sudah menyampaikan ingin bertemu dengan orang tuanya demi menunjukkan keseriusan saya, namun keinginan saya ini berulang kali ditolak almarhumah,” kata Alvaro.

Begitu pula ketika Alvaro ingin mengajak korban bertemu keluarganya demi memperkenalkan Nurmaliza sebagai calon istrinya, korban kembali menolak maksud tersebut.

Alvaro juga menyebut bahwa selama menjalin hubungan, ia menyadari hubungan mereka yang terpaut usia enam tahun itu berjalan tidak seimbang.

Salah satu contohnya, menurut Alvaro, adalah korban yang sering kali memeriksa atau melihat handphone miliknya, tetapi ia sama sekali tidak diperbolehkan menyentuh atau melihat handphone korban.

Meskipun demikian, Alvaro kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat untuk menghilangkan nyawa Nurmaliza.

Ia juga mengulang bahwa dirinya sadar dan sangat menyesal bahwa akibat tindak kekerasan yang berawal dari pertengkaran tersebut justru berujung pada kematian Nurmaliza di tangannya.

 

Serahkan Nasib Pada Hakim

Di akhir nota pembelaannya, Alvaro mengatakan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya nasibnya kepada penilaian serta kebijaksanaan majelis hakim dalam mengambil putusan.

“Saya serahkan nasib dan keadilan melalui putusan pemeriksaan Yang Mulia Majelis Hakim,” kata Alvaro sebelum mengakhiri pembacaan nota pembelaannya.

Dalam kasus pembunuhan Nurmaliza ini, terdakwa Alvaro telah dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa dianggap terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nurmaliza, perempuan berstatus janda yang juga kekasihnya, pada 10 Mei 2025 lalu.

Alvaro juga dituduh melakukan upaya menyembunyikan kematian korban dengan membuang tubuh korban ke pinggir Jalan Trans-Kalimantan di Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya.

Jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa Alvaro terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian.

Sidang kasus pembunuhan ini rencananya akan digelar kembali pada Selasa (9/12/2025) dengan agenda pembacaan tanggapan dari JPU.(sja/ram)

DIKUKUHKAN: Bupati Balangan H Abdul Hadi mengukuhkan Bunda PAUD Balangan periode 2025-2030 di Aula Benteng Tundakan, Rabu (26/11).
DIKUKUHKAN: Bupati Balangan H Abdul Hadi mengukuhkan Bunda PAUD Balangan periode 2025-2030 di Aula Benteng Tundakan, Rabu (26/11).
Editor : Agus Pramono
#Nurmaliza #Alvaro #sidang #pembunuhan #janda #pembelaan