SAMPIT — Polres Kotim akhirnya mengamankan terduga pelaku yang tega merudapaksa anak kandungnya sendiri di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah kami amankan pada Kamis (27/11/2025). Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (29/11/2025).
Ia mengungkapkan bahwa perbuatan itu diperkirakan terjadi sejak korban masih berusia 12 tahun, sekitar tahun 2019, dan berlangsung hingga saat ini.
Akibat tindakan tersebut, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.
“Bayi korban umurnya sekitar 40 hari. Anak itu sempat dibawa pelaku dan rencananya mau diberikan ke orang lain,” bebernya.
Beruntung, bayi tersebut berhasil ditemukan setelah petugas menindaklanjuti laporan dari keluarga.
“Syukurnya bayinya ditemukan dan sudah kami serahkan kembali kepada ibunya,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap ketika korban memberanikan diri datang ke Polres Kotim bersama anggota keluarganya.
Ia mengaku tidak mengetahui ke mana ayahnya membawa bayi itu, sehingga memutuskan melaporkannya.
Dari informasi yang dihimpun, korban hidup berdua dengan ayahnya sejak ibunya meninggal beberapa tahun lalu.
Keadaan itu membuat korban tidak memiliki tempat lain untuk meminta pertolongan, sampai akhirnya ia menceritakan semuanya kepada kerabat dekat. (mif)
Editor : Agus Pramono