PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri (IM).
Hingga kini, sekitar 60 saksi telah diperiksa, dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., menyatakan bahwa perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan dan terus dikembangkan untuk memperkuat pembuktian.
“Untuk perkara zircon ini, kurang lebih sudah 60 saksi yang kami periksa. Pemeriksaan masih terus berjalan untuk melengkapi dan memperkuat alat bukti,” ujar Nurcahyo saat ditemui di Kantor Kejati Kalteng, Selasa (9/12/2025).
Ia menegaskan, penyidikan dilakukan secara mendalam untuk menelusuri peran masing-masing pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami masih mendalami peran dari setiap saksi yang sudah dimintai keterangan, sekaligus menyandingkan dengan dokumen dan data yang telah kami sita,” tegasnya.
Dalam perkara ini, PT Investasi Mandiri diketahui memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Namun, dalam praktiknya, komoditas yang dijual diduga tidak sepenuhnya berasal dari lokasi IUP tersebut.
“Modus operandi yang kami temukan, seolah-olah penjualan zircon berasal dari wilayah izin perusahaan, padahal faktanya diperoleh dari hasil tambang masyarakat di beberapa kabupaten,” ungkap Nurcahyo.
Akibat dugaan penyalahgunaan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah sangat besar. “Potensi kerugian negara dari perkara ini kurang lebih mencapai Rp1,3 triliun,” katanya.
Meski demikian, Nurcahyo menegaskan pihaknya belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.
“Penyidikan ini bertujuan untuk menemukan siapa pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Kami akan transparan menyampaikan setiap perkembangan,” tandasnya.
Ia juga memastikan bahwa pemanggilan saksi akan terus dilakukan apabila masih diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
“Jika dari keterangan saksi masih dibutuhkan pendalaman, tentu akan kami panggil kembali. Semua kami lakukan sesuai prosedur,” tutup Nurcahyo. (*rif/ala)
Editor : Ayu Oktaviana