PALANGKA RAYA – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon oleh PT Investasi Mandiri (PT IM).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di tiga lokasi berbeda di Kota Palangka Raya.
Tiga lokasi yang digeledah tersebut yakni dua rumah di Jalan Ruting Suling dan Jalan RTA Milono, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, serta Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kecamatan Jekan Raya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop merek Lenovo, dua flash disk, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT IM.
Seluruh barang tersebut langsung disita untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bermula dari aktivitas PT IM yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.
Izin tersebut diterbitkan pada tahun 2010 oleh Bupati Gunung Mas dan diperpanjang pada 2020 oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah.
Namun dalam praktiknya, PT IM diduga menyalahgunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalteng. Persetujuan tersebut digunakan seolah-olah sebagai legalitas penjualan zirkon yang berasal dari wilayah IUP perusahaan.
Padahal material tambang diperoleh dari pembelian dan penampungan hasil tambang masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas, melalui CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lainnya.
Penyidik juga menduga adanya penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, yang menjadi dasar penjualan komoditas zircon, ilmenite, dan rutil, baik untuk pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025.
Akibat dugaan penyalahgunaan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari sektor pajak daerah.
Selain itu, aktivitas tersebut juga diduga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan hidup, termasuk praktik penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang diduga dibiarkan oleh pihak perusahaan.
Potensi ada pencucian uang
Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan.
“Saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menelusuri dan mengamankan aset-aset milik PT Investasi Mandiri,” ujarnya.
Kejati Kalteng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan guna memulihkan kerugian negara serta menegakkan hukum di sektor pertambangan.(ram)
Editor : Agus Pramono