Pada sidang yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Putusan vonis tersebut dibacakan oleh hakim Sri Hasnawati, yang diketuai oleh hakim Sri Hasnawati dan dibantu oleh anggota majelis yaitu hakim Yunita dan M. Affan.
Terdakwa Yasin dianggap terbukti bersalah telah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Terdakwa Muhammad Yasin secara sah telah terbukti bersalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia," demikian kata hakim Sri Hasnawati saat membacakan amar putusan majelis hakim.
Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Muhammad Yasin sendiri lebih ringan dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, yaitu 8 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis hakim tersebut. Sementara dari pihak JPU menyatakan meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan hakim.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono