PALANGKA RAYA-Terbukti melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota Polri, seorang warga Kota Palangka Raya bernama Tri Hastuti alias Tri dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Tri merupakan PNS di Pemko Palangka Raya dinyatakan bersalah atas perbuatan penipuan secara berlanjut terhadap seorang warga Kabupaten Murung Raya. Total uang yang diserahkan korban mencapai sekitar Rp155 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (9/12/2025), oleh Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Sri Hasnawati, didampingi hakim anggota M. Affan dan Ngguli Liwar Mbani Awang.
“Menyatakan terdakwa Tri Hastuti alias Tri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Hakim Sri Hasnawati saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menerima putusan hakim
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 10 bulan 22 bulan penjara.
Saat mendengar vonis dibacakan, Tri Hastuti tampak menitikkan air mata. Ia menyatakan menerima putusan hakim.
“Saya menerima, ibu hakim,” ucap terdakwa ketika diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono