PALANGKA RAYA-Bambang Purnomo bisa bernapas lega seusai sidang yang menjeratnya di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Kejati Kalteng Riwun Sriwati hanya menuntut hukuman sesuai pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Oknum polisi Polda Kalteng itu dituntut penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan pada sidang, Selasa (9/12/2025).
Inilah cerita penangkapan Bambang beserta Nor Aini, istrinya, yang hari-hari jualan sembako dan sabu di jalan lintas Palangka Raya-Buntok, yang berada di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Pada bulan awal Mei 2025 lalu petugas dari BNN Kalteng berhasil membongkar jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Katingan dan Kapuas.
Sejumlah tersangka pun berhasil ditangkap oleh petugas BNN Kalteng. Di antara para tersangka terdapat nama Bambang Purnomo, seorang oknum anggota kepolisian dari Polda Kalteng.
Bambang ditangkap karena diduga dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu yang dijalani oleh Nor Aini yang juga adalah istrinya dan dikenal merupakan seorang pemilik toko sembako di sekitar wilayah kecamatan Timpah.
Nor Aini dinyatakan oleh JPU memiliki dan berencana mengedarkan 23 paket plastik yang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 8,13 gram atau netto 2, 69 gram.
Kasus yang dibongkar BNN Kalteng ini sendiri menarik karena selain melibatkan Bambang dan Nor Aini juga turut melibatkan sejumlah tersangka yang para napi penghuni Lapas Kelas IIA, Palangka Raya.
bnn Baca Juga: BNN Kalteng Obok-Obok Kapuas, Tangkap Dua Pengedar yang Dikendalikan Napi Lapas Karang Intan
Di antara para napi yang terlibat itu terdapat Nama Wafik alias Taufik yang dikenal merupakan seorang napi kasus narkotika yang disebut oleh pihak BNN Kalteng sebagai tempat bagi Nor Aini untuk sering memesan paket sabu yang akan diedarkan.
Kini para tersangka dalam kasus peredaran narkotika ini termasuk Bambang Purnomo, Nor Aini dan Wafik telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono