PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya Benyamin menunda sidang dengan agenda putusan akhir kepada Bambang Purwono.
Oknum polisi berpangkat Brigadir itu sejatinya disidang pada Selasa (16/12/2025). Namun sidang agenda putusan itu ditunda sampai besok (17/12/2025).
“Kami masih musyawarah,”ucap Benyamin, lalu mengetok palu tanda berakhirnya sidang.
Untuk diketahui, Bambang Purnomo justru hanya dituntut satu tahun penjara. Jaksa Kejati Kalteng Riwun Sriwati menyatakan ia sengaja tidak melaporkan kejahatan narkotika yang dilakukan istrinya Nor Aini.
Dalam sidang tuntutan pada Selasa (9/12/2025), Bambang Purnomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (Perbuatan pidana peredaran gelap Narkotika).
Melanggar Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,”kata JPU Riwun Sriwati.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono