Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman penjara selama 7 tahun kepada Nor Aini.
“Mengadili menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nor Aini dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar satu miliar subsider pidana kurungan selama satu bulan,”demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh hakim HM Rifa Riza.
Nor Aini dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Hakim menyebut saat ditangkap oleh petugas BNN Kalteng pada hari Minggu 18 Mei 2025 di sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya yang bertempat bertempat di Toko “ Nor Aini” Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok, Timpah, Kabupaten Kapuas, petugas menemukan jumlah 23 paket kristal putih siap jual yang disembunyikan di bagian dapur toko.
Hakim kemudian mengatakan bahwa perbuatan tersebut telah melanggar aturan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Hukuman 7 tahun yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa di hukum penjara selama 8 tahun.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono