Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Proyek Jalan dan Transmigrasi di Kapuas Rugikan Negara Miliaran Rupiah, 3 Kasus Ditangani Polda Kalteng

Agus Pramono • Kamis, 18 Desember 2025 | 19:26 WIB
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menunjukkan barang bukti.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji bersama Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, menunjukkan barang bukti.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali membuka tabir dugaan korupsi proyek infrastruktur di wilayah Kabupaten Kapuas.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), aparat mengungkap tiga perkara korupsi yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Tahun Anggaran 2021.

Rangkaian kasus tersebut berkaitan dengan proyek peningkatan jalan dan pembangunan kawasan transmigrasi yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.

Dari hasil penyidikan, negara ditaksir mengalami kerugian miliaran rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng, Kombes Pol Rimsyahtono, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang serta didukung audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Dalam satu wilayah yang sama, kami menangani beberapa paket pekerjaan sekaligus dan semuanya terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Rimsyahtono, Kamis (18/12/2025).

Perkara pertama menyasar proyek peningkatan ruas jalan penghubung Desa Bentuk Jaya (UPT A5) menuju Desa Harapan Baru (UPT A4). Audit BPK RI menemukan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar dari pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta dari pekerjaan supervisi.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni WCAT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Dinas Transmigrasi setempat, TAK Direktur CV Putra Pelita Perkasa sebagai pelaksana pekerjaan fisik, DG Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan supervisi, serta YN selaku pelaksana lapangan supervisi. Namun, tersangka DG diketahui telah meninggal dunia.

“Dari perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting serta uang tunai sebesar Rp400 juta dari tersangka TAK,” jelas Rimsyahtono.

Kasus kedua berkaitan dengan proyek peningkatan jalan penghubung Desa Harapan Baru (UPT A4) menuju Desa (UPT A3) dengan pagu anggaran Rp5,18 miliar. Audit investigatif BPK RI menemukan adanya penyimpangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp1,72 miliar.

Tiga tersangka ditetapkan dalam perkara ini, yakni WCAT selaku PPK, BS sebagai pelaksana pekerjaan fisik, serta YN yang bekerja sama dengan pelaksana dan menerima pembayaran pekerjaan. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen proyek dan uang tunai Rp114 juta dari tersangka BS.

Sementara itu, perkara ketiga menyoroti proyek Pembangunan Transmigrasi Desa Dadahup yang dilaksanakan oleh PT Unggul Sokaja dengan pendanaan APBN Tahun Anggaran 2021.

Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar.

Empat tersangka ditetapkan dalam perkara ini, masing-masing DH selaku Kuasa Pengguna Anggaran, WCA selaku PPK, RA selaku penyedia jasa, serta RN selaku peminjam perusahaan.

“Dalam kasus pembangunan transmigrasi ini, kami menyita dokumen mulai dari tahap perencanaan hingga pembayaran, termasuk uang tunai sebesar Rp327,5 juta yang diduga terkait aliran dana,” ungkap Rimsyahtono.

Ia menegaskan bahwa seluruh penetapan tersangka dilakukan secara profesional dan telah melalui gelar perkara berulang dengan alat bukti yang sah.

“Semua perkara ini diperkuat hasil audit BPK RI. Penetapan tersangka tidak dilakukan secara tergesa-gesa dan sebagian besar berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan,” tegasnya.

Berkas perkara ketiga kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah pada November 2025. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dijadwalkan pada 23 Desember 2025.

Meski telah berstatus tersangka, seluruh pihak terkait tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan kewajiban wajib lapor setiap minggu.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya. (ham/ram)

Editor : Agus Pramono
#kapuas #polda kalteng #kemendes pdtt #kalteng #kemendes #korupsi