Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Terbukti Bersalah Rencanakan Habisi Pacarnya, Alvaro Jordan Dihukum Penjara Seumur Hidup

Agus Pramono • Jumat, 19 Desember 2025 | 10:24 WIB

 

Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
PALANGKA RAYA-Suara tepuk tangan dan ucapan syukur terdengar nyaring dari pengunjung sidang saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan putusan yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro.

Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya bernama Nurmaliza, perempuan warga Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Palangka Raya dipenuhi pengunjung yang ingin menyaksikan langsung pembacaan putusan perkara pembunuhan tersebut.

Sebagian besar pengunjung merupakan keluarga dan kerabat korban, termasuk orang tua serta saudara kandung Nurmaliza.

Putusan perkara pidana tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/12/2025) sore.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Hasnawati, dengan anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan M. Affan, menyatakan terdakwa Alvaro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta menyembunyikan mayat korban.

Korban Nurmaliza diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan. Ia dibunuh oleh Alvaro yang saat itu berusia 23 tahun, pada Sabtu, 10 Mei 2025, di kamar kos korban yang beralamat di Jalan Pramuka VI RT 004, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian korban.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Alvaro Jordan Zwageri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu primair, serta tindak pidana menyembunyikan mayat melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” lanjutnya sambil mengetuk palu satu kali.(sja/ram)

Editor : Agus Pramono
#Alvaro Adriano #Nurmaliza #pembunuhan berencana #palangka raya butuh tenaga ahli