Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Hakim Beberkan Fakta yang Memberatka Hukuman Alvaro Jordan, Pemuda yang Habisi Pacarnya

Agus Pramono • Jumat, 19 Desember 2025 | 12:00 WIB
Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Dalam pertimbangan putusan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sri Hasnawati, dengan anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan M. Affan menyatakan sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa dengan sengaja dan dalam keadaan sadar telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan putusan yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro.

Peristiwa pembunuhan berawal dari pertengkaran antara terdakwa dan korban yang terjadi sejak Jumat, 9 Mei 2025, dan berlanjut keesokan harinya.

Pertengkaran tersebut dipicu rasa cemburu korban setelah melihat terdakwa membalas pesan percakapan dari perempuan lain.

Saat puncak pertengkaran, terdakwa yang dalam keadaan emosi mencekik leher korban sambil menindih tubuh korban yang telah terjatuh di lantai kamar kos hingga korban tidak berdaya dan akhirnya meninggal akibat kehabisan napas. Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa mengetahui korban sedang dalam kondisi hamil.

“Ketika korban terjatuh ke lantai, terdakwa yang masih emosi mencekik leher korban sambil berada di atas tubuh korban, sementara korban berusaha melepaskan cekikan tersebut,” ujar Hakim M. Affan saat membacakan pertimbangan, Kamis (18/12/2025).

Setelah korban tidak lagi bergerak, terdakwa mengangkat tubuh korban dan meletakkannya di atas spring bed, menutupinya dengan selimut, lalu pergi bekerja seperti biasa.

Sepulang kerja dan memastikan korban tetap tidak bergerak, terdakwa membawa tubuh korban keluar dari kamar kos, memasukkannya ke dalam mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik bernomor polisi KH 1288 AH, lalu membawanya ke arah Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya–Pulang Pisau.

Setibanya di sekitar Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, terdakwa menghentikan mobil, mengeluarkan tubuh korban, dan membuangnya di pinggir jalan dekat parit dengan maksud menyembunyikan kematian korban.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi Anjela yang menyatakan bahwa pada April 2024, korban sempat mengadu melalui panggilan video bahwa ia sering bertengkar dengan terdakwa dan pernah dikejar dengan sebilah pisau, serta mengalami kekerasan fisik berupa pemukulan dan cekikan.

Menurut Majelis Hakim, adanya jeda waktu satu malam sejak pertengkaran hingga terjadinya pembunuhan memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk berpikir dan merencanakan perbuatannya, sehingga unsur pembunuhan berencana terpenuhi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan karena membunuh korban yang sedang mengandung lima bulan, serta menimbulkan duka mendalam dan trauma bagi keluarga korban. Adapun hal yang meringankan, Majelis Hakim menyatakan tidak ada.

Majelis Hakim juga menolak seluruh pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun penasihat hukumnya dalam nota pledoi. Vonis penjara seumur hidup tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Dwinanto Agung Wibowo, SH.(sja/ram)

Editor : Agus Pramono
#pacar #Nurmaliza #palangka raya #Alvaro Jordan #pembunuhan berencana #pengadilan