Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tersangka Dugaan Korupsi Zirkon Mendadak Pingsan di Hadapan Kamera Wartawan yang Menunggunya di Kantor Kejati Kalteng

Agus Pramono • Selasa, 23 Desember 2025 | 00:45 WIB

 

ETS, karyawan PT Investasi Mandiri yang terlibat dalam aktivitas penjualan zirkon.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
ETS, karyawan PT Investasi Mandiri yang terlibat dalam aktivitas penjualan zirkon.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, ASN pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, dan ETS, karyawan PT Investasi Mandiri yang terlibat dalam aktivitas penjualan zirkon baik domestik maupun luar negeri.

Dalam proses penetapan dan penahanan, tersangka perempuan, ETS sempat mengalami shock hingga pingsan saat mendapat bertubi-tubi disorot kamera awak media.

Momen itu terjadi saat akan dibawa masuk ke mobil tahanan. ETS sempat mendapat penanganan medis di lingkungan Kejati Kalteng.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Wahyudi menjelaskan, sebelum dilakukan penahanan, pihaknya telah menghadirkan dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan tersangka.

“Memang yang bersangkutan sempat pingsan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat dan layak menjalani penahanan,” kata Wahyudi di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, tersangka ETS diketahui memiliki riwayat penyakit asam lambung. Meski demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah masih dalam batas toleransi.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak rutan perempuan. Di sana tersedia petugas kesehatan untuk melakukan pemantauan kondisi tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Kejati Kalteng menegaskan bahwa penahanan tetap dilakukan terhadap kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan.

IH dan ETS resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng jadi tersangka.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng jadi tersangka.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

Dalam perkara ini, tersangka IH diduga terlibat dalam persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Investasi Mandiri yang tidak sesuai ketentuan serta menerima pemberian atau janji terkait penerbitan izin usaha pertambangan.

Sedangkan tersangka ETS diduga turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya secara tidak sah, sekaligus memberikan sesuatu kepada ASN terkait proses perizinan dan perpanjangan IUP Operasi Produksi.

Kejaksaan memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (rif/ram)

Editor : Agus Pramono
#Zirkon #Kejati Kalteng #korupsi #PT Investasi Mandiri #tersangka baru #pingsan