Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kasus Pencurian Sawit di Kotim Menurun, tapi Kerugian Justru Melonjak

Agus Pramono • Senin, 29 Desember 2025 | 17:00 WIB
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam jumpa pers.MIFTAH/KALTENG POS
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam jumpa pers.MIFTAH/KALTENG POS

 

SAMPIT – Jumlah kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.

Namun demikian, nilai kerugian materiil akibat kejahatan tersebut justru meningkat tajam, seiring melonjaknya volume barang bukti sawit yang berhasil diamankan aparat kepolisian.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain dalam jumpa pers beberapa waktu lalu mengungkapkan, berdasarkan data penanganan perkara kejahatan menonjol (gakkum), jumlah laporan pencurian sawit pada 2025 tercatat sebanyak 128 kasus. Angka ini turun dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 135 kasus.

Selain itu, jumlah tersangka dalam kasus pencurian sawit juga menurun cukup signifikan.

Jika pada 2024 terdapat 200 orang tersangka, maka pada 2025 jumlahnya berkurang menjadi 166 orang. Meski demikian, penurunan jumlah tersangka tidak sejalan dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.

Volume barang bukti TBS sawit yang diamankan justru meningkat lebih dari dua kali lipat.

Pada 2024, total sawit yang disita mencapai 105.816 kilogram, sedangkan pada 2025 melonjak menjadi 223.180 kilogram. Kenaikan ini turut berdampak pada nilai kerugian materiil yang dialami korban.

“Nilai kerugian pada 2024 tercatat sekitar Rp317.448.000, sementara pada 2025 meningkat menjadi lebih dari Rp668.995.962,” jelasnya.

Untuk menekan praktik pencurian sawit, Polres Kotim telah melakukan sejumlah langkah. Di antaranya dengan mengoptimalkan kegiatan penyelidikan dan penyidikan guna mempercepat penanganan perkara, serta melakukan pendataan terhadap pemilik peron atau pengepul sawit di 33 lokasi dan tiga pabrik kelapa sawit yang menerima buah dari luar kebun sendiri.

“Kami juga terus memberikan imbauan preventif kepada pemilik usaha agar lebih selektif dalam menerima dan membeli TBS sawit. Masyarakat kami minta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lapangan,” pungkasnya.(mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#kerugian #TBS sawit #kejahatan #pabrik kelapa sawit #kerugian materiil #polres kotim #kelapa sawit #tandan buah segar #AKBP Resky Maulana Zulkarnain #kasus pencurian #kotawaringin timur #Pencurian Sawit