Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BNN Palangka Raya Sebut Kawasan Ponton Rawan Peredaran Narkoba, Jadi Fokus Pengawasan Pada Tahun 2026

Agus Pramono • Rabu, 31 Desember 2025 | 18:30 WIB

 

 

Kepala BNN Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna memimpin rilis akhir tahun.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Kepala BNN Palangka Raya Kombes Pol I Wayan Korna memimpin rilis akhir tahun.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palangka Raya menetapkan Ponton, Kecamatan Pahandut, sebagai salah satu wilayah prioritas dalam pemetaan daerah rawan peredaran narkoba sepanjang tahun 2025.

Kepala BNN Kota Palangka Raya, Kombes Pol I Wayan Korna, menjelaskan bahwa penetapan wilayah rawan tidak dilakukan secara subjektif, melainkan melalui sejumlah indikator yang terukur, mulai dari data kriminalitas hingga kondisi kependudukan.

“Penentuan wilayah rawan ini ada kriterianya. Termasuk melihat data kriminalitas dan data penduduk,” ujar I Wayan usai memaparkan capaian kinerja BNN Kota Palangka Raya, Senin (29/12/2025).

Selain Ponton, Kelurahan Sei Gohong juga masuk dalam kategori wilayah rawan berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan BNN Kota Palangka Raya.

Menurut I Wayan, penanganan wilayah rawan tidak hanya mengandalkan operasi penindakan, tetapi juga harus dibarengi dengan pendekatan edukatif dan komunikasi yang masif kepada masyarakat.

Ia menyebut, BNN berupaya menyederhanakan pesan bahaya narkoba agar mudah dipahami oleh publik luas.

“Kalau bicara narkoba, dampaknya itu sederhana: miskin, gila, mati. Tiga itu yang harus diingat masyarakat,” tegasnya.

Pendekatan tersebut, lanjut I Wayan, sejalan dengan kebijakan BNN pusat melalui konsep war on drugs for humanity, yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai bagian dari upaya menyelamatkan nilai-nilai kemanusiaan, bukan sekadar penegakan hukum.

Ia menegaskan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Kita tidak boleh lengah. Kalau sudah disebut perang, artinya semua harus terlibat dan bergerak bersama,” pungkasnya. (*rif/ram)

Editor : Agus Pramono
#bnn #palangka raya #ponton #peredaran narkoba