Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kejati Kalteng Memeriksa 4 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon

Agus Pramono • Rabu, 7 Januari 2026 | 15:30 WIB
Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra
Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra

PALANGKA RAYA – Guna melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan/atau ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri, Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melakukan serangkaian pemeriksaan pada Selasa, 6 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik memeriksa sejumlah saksi, di antaranya VC sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka IH, ETS, dan HS. Selain itu, penyidik juga memeriksa empat orang saksi lainnya.

Mereka adalah S selaku Human Resources PT Investasi Mandiri, SK selaku General Affairs Senior PT Investasi Mandiri, MRB selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang Pertambangan Tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai pada Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah. Para saksi tersebut diperiksa dalam perkara atas nama tersangka VC, IH, ETS, dan HS.

“Pemeriksaan para saksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga saat ini di ruang pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,”kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, Selasa (6/1/2026).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka, yakni IH yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, yang diduga turut melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka VC, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.

Kedua tersangka tersebut, masing-masing IH dan ETS, diperiksa sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun kasus posisi perkara ini bermula dari kegiatan usaha PT Investasi Mandiri yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon seluas 2.032 hektare yang berlokasi di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas.

Izin tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010 dan diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2020.

Dalam praktik penjualannya, PT Investasi Mandiri diduga menggunakan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah sebagai kedok, seolah-olah komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan milik PT Investasi Mandiri.

Faktanya, perusahaan tersebut melalui CV Dayak Lestari dan sejumlah pemasok lainnya diduga membeli dan menampung hasil tambang yang dilakukan oleh masyarakat di beberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kabupaten Kuala Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah, yang kemudian digunakan sebagai dasar oleh PT Investasi Mandiri untuk melakukan penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020 hingga 2025.

Berdasarkan Annual Report PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai salah satu aset yang dimiliki, sehingga pengendali dan penerima manfaat perusahaan tersebut adalah PYX Resources.

“Di Palangka Raya, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri diketahui berada di lokasi bangunan dan gedung yang sama,”bebernya.

Akibat dugaan penyalahgunaan Persetujuan RKAB tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,3 triliun.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga menimbulkan kerugian dari sektor pajak daerah, dampak kerusakan lingkungan hidup, serta terjadinya aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), yang dilakukan melalui pembiaran terhadap aktivitas penambangan oleh masyarakat.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan IPPKH #pasar lokal #Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah #Zirkon #CV Dayak Lestari #izin usaha pertambangan (IUP) #pemeriksaan saksi #Kabupaten Gunung Mas #Desa Tewang Pajangan #Kejati Kalteng #Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah #tindak pidana korupsi #Zircon #PT Investasi Mandiri #Vent Christway #aktivitas penambangan #Kabupaten Katingan #energi dan sumber daya mineral (esdm)