Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kasus Sengketa Lahan dengan PT MAP: Warga Ditangkap, Tak Terima dan Berujung Praperadilan di PN Sampit

Agus Pramono • Jumat, 9 Januari 2026 | 12:50 WIB

Kuasa hukum R mengajukan praperadilan.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Kuasa hukum R mengajukan praperadilan.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
 

 SAMPIT – Penangkapan seorang pria berinisial R oleh penyidik Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berujung pada gugatan praperadilan. Melalui kuasa hukumnya, Nurahman Ramadani, R menilai proses hukum yang menjerat dirinya sarat kejanggalan. Kejanggalan itu mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan.

Nurahman Ramadani dari Kantor Hukum Nurahman Ramadani & Partner mengatakan, praperadilan diajukan sebagai upaya menguji keabsahan tindakan penyidik yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Praperadilan ini kami ajukan karena kami menilai ada cacat prosedur dalam proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan klien kami,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (8/1/2026).

Ia menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya bermula dari sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarga. Dokumen kepemilikan lahan tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak perusahaan PT MAP yang berada di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 18 dan berujung pada laporan pidana.

“Klien kami menguasai lahan itu berdasarkan keyakinan sebagai tanah warisan orang tuanya. Namun dokumen yang dimiliki klien kami dipermasalahkan dan dinilai tidak sah oleh pihak perusahaan,” katanya.

Menurut Nurahman, laporan dugaan pemalsuan surat atas dokumen lahan tersebut dilayangkan perusahaan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada 9 Mei 2025. Sengketa tersebut, lanjutnya, sejatinya telah berlangsung lama dan sempat melalui beberapa kali upaya mediasi sejak 2015.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi. Bahkan pada pertemuan terakhir, perwakilan perusahaan sempat menyampaikan rencana untuk memenuhi tuntutan klien kami, namun sampai sekarang tidak pernah terealisasi,” ungkapnya.

Alih-alih mencapai kesepakatan, R justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 22 Desember 2025. Pada tanggal yang sama, pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena kondisi kesehatan kliennya.

Namun, dua hari berselang, tepatnya 24 Desember 2025, R ditangkap di wilayah Kelurahan Pasir Putih dan langsung dibawa ke Palangka Raya. Nurahman menilai penangkapan tersebut janggal karena dilakukan saat permohonan penundaan pemeriksaan masih berjalan.

“Surat penundaan pemeriksaan sudah kami ajukan secara resmi tanggal 22 Desember. Tapi klien kami tetap ditangkap dua hari kemudian,” katanya.

Ia juga mempersoalkan prosedur penangkapan yang disebut tidak disertai pemberian salinan surat perintah penangkapan kepada penasihat hukum. Bahkan, di lokasi penangkapan sempat terjadi perdebatan antara dirinya dan penyidik.

“Saat itu saya meminta salinan surat perintah penangkapan, tapi tidak diberikan. Bahkan saya hampir ikut dibawa karena dianggap menghalangi penyidikan,” ujarnya.

Setibanya di Palangka Raya, R diketahui dalam kondisi sakit dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara hingga 27 Desember 2025, sebelum akhirnya dipindahkan ke ruang tahanan titipan Polda Kalteng. Pemeriksaan terhadap R baru dilakukan pada 30 Desember 2025.

Nurahman juga menyoroti pemeriksaan tersebut karena, menurutnya, dilakukan tanpa adanya surat pemeriksaan yang disampaikan kepada pihak kuasa hukum. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima salinan surat perintah penangkapan maupun penahanan.

Dalam gugatan praperadilan tersebut, pihak kuasa hukum mempersoalkan tiga objek utama, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, dengan sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta menjadikan Polda Kalimantan Tengah sebagai termohon.

“Untuk sementara kami fokus pada praperadilan. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada upaya hukum lanjutan,” tegasnya.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menyeluruh, khususnya terkait dugaan pelanggaran hak kliennya dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami berharap hakim praperadilan bisa melihat perkara ini secara jernih dan objektif, apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai hukum atau justru melanggar hak klien kami,” pungkasnya. (mif/sli)

Editor : Agus Pramono
#kriminalisasi #sampit #sawit #PT MAP #praperadilan #sengketa lahan