SAMPIT-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah terus mendalami dugaan kejanggalan dalam penganggaran dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Tidak hanya menggeledah Kantor KPU Kotim, tim penyidik Kejati Kalteng juga menyasar Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, Senin (12/1/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan risalah dan proses pembahasan penganggaran dana hibah KPU yang semula diusulkan sebesar Rp57 miliar, namun kemudian dipangkas menjadi Rp40 miliar.
Di Sekretariat DPRD Kotim, penyidik Kejati Kalteng meminta sejumlah dokumen pendukung, termasuk catatan dan rekaman waktu rapat Komisi I DPRD Kotim yang membahas dana hibah KPU tahun anggaran 2024.
Permintaan itu disampaikan langsung kepada Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subakti, serta bagian Risalah dan Perundang- undangan.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Kejati Kalteng turut mengamankan satu unit CPU dari ruang Bagian Risalah dan Perundang-undangan DPRD Kotim untuk dijadikan barang bukti.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam proses penganggaran dana hibah KPU Kotim tersebut.
Sebelumnya, saat menggeledah kantor KPU Kotim, Kejati Kalteng akhirnya menyita sejumlah dokumen.
Berdasarkan pantauan kaltengpos.jawapos.com di lapangan, tim penyidik Kejati Kalteng membawa lima boks dokumen, sejumlah laptop, serta personal computer (PC).
Barang bukti tersebut diangkut menggunakan mobil boks terbuka dan minibus. Proses penggeledahan selesai sekitar pukul 13.30 WIB.
Barang bukti itu diambil dari sejumlah ruangan, yakni ruang Ketua KPU Kotim, ruang komisioner, ruang Subbag Teknis dan Hukum, Subbag Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Ruangan-ruangan tersebut juga telah dipasang segel sita dan dikunci.(bah/ram)
Editor : Ayu Oktaviana