SAMPIT – Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2023 hingga 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus bergulir.
Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah mengantongi sejumlah barang bukti yang mengarah pada kasus korupsi hibah senilai Rp40 miliar itu.
Usai tim penyidik menggeledah Kantor KPU Kotim pada Senin (12/1/2026) lalu, kini kantor yang beralamat di Jalan HM Arsyad itu tampak sepi pada Rabu (14/1/2026).
Meski demikian, sejumlah ruangan yang sebelumnya disegel menggunakan pita segel oleh tim penyidik kini sudah tidak terlihat tersegel.
Dari pantauan Kalteng Pos di lokasi, kantor tersebut hanya terlihat petugas keamanan dan sejumlah staf yang tengah duduk di bagian teras.
DisegelBaca Juga: Kantor KPU Kotim Disegel Kejati Kalteng, Komisioner dan Staf Menunggu di Luar
Ketika ditanya terkait keberadaan ketua KPU dan sejumlah komisioner, petugas keamanan mengatakan bahwa mereka belum berada di kantor.
Usai dari satu jam menunggu, seseorang yang diduga merupakan Ketua KPU Kotim, Muhammad Rifqi, sekilas terlihat sekitar pukul 10.15 WIB.
Namun saat disambangi untuk dimintai konfirmasi terkait kasus tersebut, ia terlihat masuk ke bagian samping gedung. Saat ditanya kembali kepada pihak keamanan, ia menjawab dengan keterangan yang sama.
“Ketua belum datang. Yang tadi bukan (ketua KPU Kotim, red),” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari KPU Kotim terkait kasus hibah tersebut. Sebelumnya, sejumlah instansi seperti DPRD dan BKAD Kotim juga ikut digeledah.
Di dalam Kantor KPU Kotim, tim penyidik mengamankan sejumlah telepon genggam dan laptop dari pihak KPU maupun pihak ketiga, serta beberapa alat cap stempel yang diduga palsu dari salah satu ruangan di Kantor KPU Kotim.
Sementara itu, di sejumlah percetakan, pada Selasa (13/1/2026), tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan komputer yang diduga berkaitan dengan pemesanan kebutuhan Pilkada. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana