Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengungkapkan kesiapan pemerintah daerah untuk mengikuti keputusan jika pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat, menjadi sistem pemilihan yang melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daertah (DPRD), seperti yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
JAKSA Agung ST Burhanuddin lewat Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani meminta jajarannya, khususnya bidang Intelijen pada satuan kerja di daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk mengawal proses transisi penyerahaan kepemimpinan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih terus berubah. Hal itu tidak terlepas dari dipercepatnya pembacaan putusan dismissal terkait perkara pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), Farid Zaky menyebut yang akan maju ke sidang fase berikutnya adalah pasangan calon (paslon) dengan selisih suara tipis.