LARANGAN anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi, DPR RI dan DPD RI untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bukanlah aturan yang muncul tiba-tiba tanpa dasar.
Peta politik di Kabupaten Barito Utara (Batara) mendadak bergejolak usai putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa nama mencuat dan mulai diperbincangkan sebagai kandidat pengganti dua pasangan calon yang didiskualifikasi. Siapa saja mereka?
Hari ini atau Kamis (8/5), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024 kepada pemerintah provinsi (pemprov).
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengungkapkan kesiapan pemerintah daerah untuk mengikuti keputusan jika pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat, menjadi sistem pemilihan yang melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daertah (DPRD), seperti yang pernah dilaksanakan sebelumnya.
JAKSA Agung ST Burhanuddin lewat Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani meminta jajarannya, khususnya bidang Intelijen pada satuan kerja di daerah, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk mengawal proses transisi penyerahaan kepemimpinan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Jadwal pelantikan kepala daerah terpilih terus berubah. Hal itu tidak terlepas dari dipercepatnya pembacaan putusan dismissal terkait perkara pilkada yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) RI.