MUARA TEWEH-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara (Batara) menggelar Deklarasi Komitmen Bersama terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PKS Kalimantan Tengah ungkap strategi rahasia untuk memenangkan pasangan Shalahuddin-Felix di PSU Barito Utara. Target mereka tak main-main—bisa bikin kejutan!
Menurut penalaran hukum yang wajar, pengunduran diri anggota DPR, DPD, maupun DPRD demi pencalonan kepala daerah bertentangan dengan ketentuan hukum serta Putusan MK, mengingat posisi mereka yang sudah memiliki ikatan konstitusional. Baca selengkapnya..
Tiga nama mencuat sebagai kandidat pendamping Shalahuddin di Pilkada Barito Utara: Sugianto Panala Putra, Felix Sonadie Y Tingan, dan Surya Baya. Siapa yang paling berpeluang?
LARANGAN anggota DPRD kabupaten/kota/provinsi, DPR RI dan DPD RI untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk Pilkada Ulang di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, bukanlah aturan yang muncul tiba-tiba tanpa dasar.
Peta politik di Kabupaten Barito Utara (Batara) mendadak bergejolak usai putusan mengejutkan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa nama mencuat dan mulai diperbincangkan sebagai kandidat pengganti dua pasangan calon yang didiskualifikasi. Siapa saja mereka?
Hari ini atau Kamis (8/5), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Barito Utara (Batara).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2024 kepada pemerintah provinsi (pemprov).
Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengungkapkan kesiapan pemerintah daerah untuk mengikuti keputusan jika pemerintah pusat memutuskan untuk mengubah sistem pemilihan kepala daerah (pilkada), yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat, menjadi sistem pemilihan yang melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daertah (DPRD), seperti yang pernah dilaksanakan sebelumnya.